Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia

Kamis, 08 September 2022 - 17:49 WIB
1. Warna Putih

Pelat kendaraan warna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), hingga Badan Internasional.

2. Warna Merah

Pelat kendaraan warna merah dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor Instansi Pemerintahan.

3. Warna Hijau

Pelat kendaraan warna hijau dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Warna Kuning

Pelat kendaraan warna kuning dengan tulisan hitam ditujukan untuk Ranmor umum atau transportasi publik.

Kemudian, untuk Ranmor listrik akan ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Demikian ulasan mengenai arti warna pelat kendaraan baru yang akan diterapkan di Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More