Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Rabu, 05 Oktober 2022 - 17:50 WIB
- Kemudian, masukkan nomor plat kendaraan bermotor, nomor rangka, dan nomor mesin yang tertera pada STNK

- Setelah itu, pilih "Cek Data"

- Bila tak terdapat pelanggaran maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’

- Namun jika terdapat pelanggaran maka akan ditampilkan data pelanggaran beserta catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta maka dapat mengakses melalui laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Itulah cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik yang dapat dilakukan dengan mudah. Segera cek sebelum sanksi bertambah berat.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!