Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Senin 14 November 2022

Senin, 14 November 2022 - 11:03 WIB
BACA JUGA: Gede Banget! Youtuber di Amerika Dibayar Rp450 Ribu Per 1.000 View

Biaya perpanjangan SIM di SIM Keliling: Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat yang harus disiapkan oleh pemohon SIM Keliling:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan Buktitespsikologi
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!