Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
loading...
A
A
A
Namun Kepolisian Indonesia melalui Korlantas Polri tidak menutup pembuatan plat RF secara menyeluruh. Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan sebelumnya yang memang berhak menggunakan plat nomor khusus tersebut.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Oleh karena itu sebelum menjelang waktu penutupan pembuatan kendaraan, Korlantas Polri masih menerima pembuatan plat RF dengan peraturan yang sama seperti peraturan yang diberlakukan sebelumnya.
Penggantian Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) baru bisa dilakukan pada saat pajak lima tahun atau ketika hendak melakukan pergantian nama pemilik.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Oleh karena itu sebelum menjelang waktu penutupan pembuatan kendaraan, Korlantas Polri masih menerima pembuatan plat RF dengan peraturan yang sama seperti peraturan yang diberlakukan sebelumnya.
Penggantian Nomor Registrasi Kendaran Bermotor (NRKB) baru bisa dilakukan pada saat pajak lima tahun atau ketika hendak melakukan pergantian nama pemilik.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Baca juga : Jadi Sorotan dan Rawan Disalahgunakan, Ini Ketentuan Sah Plat Nomor RF
Berikut aturan tarif PNBP penerbitan NRKB :
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.