Fakta Seputar Ikan Aligator yang Sedang Viral di Dunia Maya

Jum'at, 24 Juli 2020 - 17:30 WIB
loading...
Fakta Seputar Ikan Aligator...
Tangkapan layar dari akun Instagram Ustaz KH Yusuf Mansyur yang memperlihatkan ikan Aligator dan viral di dunia maya. Foto/Muh Iqbal M/Capture
A A A
JAKARTA - Ikan aligator atau alligator gar, belakangan menjadi bahan perbincangan lantaran foto yang diunggah Ustaz KH Yusuf Mansur di akun Instagram pribadinya. (Baca juga: Wuling Cortez CT Type S Pilihan Paling Logis di Masa Kenormalan Baru )

Foto tersebut menampilkan dua orang yang tengah memegang ikan aligator berukuran besar. Pada keterangan foto menuliskan bahwa ikan aligator itu milik santrinya.

"Ikan Aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang...Dari kecil nih... Punya santri... Met shalawat ya. Met sedekah...," tulis Ustaz Yusuf Mansur bertanggal Kamis (23/7/2020).

Tak berapa lama, ada warganet yang mengingatkan bahwa menurut undang-undang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ikan aligator dilarang untuk dipelihara maupun dilepasliarkan.

Salah satunya mengingatkan, ikan aligator merupakan ikan langka yang tidak boleh dipelihara karena ada larangannya dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tutur warganet dengan akun @bangben0206 mengomentari postingan tersebut.

https://www.instagram.com/p/CC9jlotF0yU/?igshid=287y6qurjznr

Benarkah demikian, dan seperti apa ikan aligator ini?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ikan aligator merupakan jenis ikan berbahaya karena memangsa ikan-ikan lain. Ikan yang memiliki habitat asal Sungai Amazon AS itu dilarang di Indonesia karena dinilai akan membahayakan ekosistem.

Saat dewasa, ikan berbentuk mirip buaya ini hidup di air tawar dengan panjang tubuhnya bisa mencapai tiga meter. Aturan terkait memelihara ikan aligator tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.

Sementara itu dikutip dari laman National Geographic, Jumat (24/7/2020) ikan ini merupakan jenis yang terbesar dari tujuh spesies ikan gar yang ada. Megafish itu memiliki tubuh berbentuk torpedo berwarna cokelat zaitun dan dilengkapi dengan sisik berkilau.

Ikan ini dapat tumbuh hingga 10 kaki panjang, dan laporan sejarah menunjukkan mungkin dapat tumbuh dengan berat hampir 350 pound. Hal ini membuatnya menjadi spesies ikan terbesar di Amerika Utara yang menghabiskan hampir seluruh waktunya di air tawar.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Misterius, Lamborghini...
Misterius, Lamborghini Hapus Nyaris Semua Foto di Instagram Kecuali 3 Mobil
Dibeli Elon Musk, Volkswagen...
Dibeli Elon Musk, Volkswagen Ogah Beriklan di Twitter
Adu Populer Mobil Indonesia...
Adu Populer Mobil Indonesia di Dunia Maya, Nissan Kalahkan Toyota
Toyota Kembali Jadi...
Toyota Kembali Jadi Mobil Paling Sering Dicari di Dunia Maya
Beraktivitas di Sosmed...
Beraktivitas di Sosmed Saat Pandemi, Federal Oil Jadi Perbincangan Netizen
Lirik Bisnis Otomotif,...
Lirik Bisnis Otomotif, Baidu Berencana Saingi Google
Yuk Ikutan Kampanye...
Yuk Ikutan Kampanye #LGPuriCareWAPChallenge, Hadiahnya Masker Canggih Loh!
Eksistensi Program XL...
Eksistensi Program XL Axiata Rebut Dua Penghargaan Global
Sudah saatnya Direksi...
Sudah saatnya Direksi Ikut Aktif di Media Sosial
Rekomendasi
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
Mesir Ajukan Usulan...
Mesir Ajukan Usulan Gencatan Senjata dan Pertukaran Tahanan Baru
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
Berita Terkini
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
15 jam yang lalu
Lotus Memperkenalkan...
Lotus Memperkenalkan Struktur Baru untuk Eletre dan Emeya
1 hari yang lalu
Industri Otomotif Bakal...
Industri Otomotif Bakal Sekarat, Ini Risiko yang Mengintai AS Terkait Tarif Impor
1 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Diberlakukan, Hyundai Menang Telak
1 hari yang lalu
Ducati Desmo450 MX Mesin...
Ducati Desmo450 MX Mesin 1 Silender 449cc dengan Bobot Ringan
1 hari yang lalu
Tarif Impor Baru AS...
Tarif Impor Baru AS Bakal Kubur Niat Orang Beli Mobil Baru
1 hari yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved