Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:09 WIB
loading...
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya penting untuk diketahui. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya menarik untuk diketahui. Sebab, ternyata kode pelat nomor belakang kendaraan punya peran penting untuk mengenali asal kendaraan, jenis, bahkan pemilik kendaraan. Nah, ternyata hal ini bisa diketahui jika kita mampu membacanya.

Khusus wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), ada 8 karakter khusus yang terdiri dari 1 huruf depan sebagai kode wilayah, nomor sebagai kode registrasi, dan 3 huruf dibagian akhir.

Nah, bagaimana cara membaca pelat nomor kendaraan , terutama di bagian belakangnya?

Kode Pelat Nomor Kendaraan dilansir dari Daihatsu Indonesia:

1. Huruf Awal

Huruf awal merupakan kode daerah atau kota asal kendaran tersebut. Kecuali, kendaraan dinas yang lambang instansi sesuai asal kendaraan.

2. Angka Nomor Polisi

Nomor polisi yang diberikan saat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor sesuai urutannya. Terdiri dari 1-4 nomor. Contoh angka nomor polisi di wilayah DKI Jakarta:

1-2999 merupakan angka untuk kendaraan penumpang
3000-6999 merupakan angka untuk kendaraan sepeda motor.
7000-7999 merupakan angka untuk jenis bus.
8000-8999 angka untuk kendaraan penumpang/barang.
9000-9999 angka untuk kendaraan jenis pengangkut beban atau truk.

3. Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi

Arti huruf pertama sesudah angka nomor polisi ini adalah arti daerah atau wilayah kendaraan terdaftar.

B - daerah Jakarta Barat
C – daerah Kota Tangerang
E – daerah Depok
F – daerah Kabupaten Bekasi
G – daerah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K – daerah Kota Bekasi
N – daerah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P – daerah Jakarta Pusat
S – daerah Jakarta Selatan
T – daerah Jakarta Timur
U – daerah Jakarta Utara
V – daerah Kota Tangerang Samsat Ciledug
W – daerah Kota Tangerang Selatan
Z – daerah Kota Depok

4. Arti Huruf Kedua Sesudah Angka Nomor Polisi

Huruf kedua sesudah angka nomor polisi . melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

A – Jenis kendaraan Sedan/Pick Up
D – Jenis kendaraan Truk
F – Jenis kendaraan Minibus, Hatchback, City Car
J – Jenis kendaraan Jip dan SUV
Q – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
T – Jenis kendaraan Taksi
U – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
V – Jenis kendaraan Minibus



Contoh membaca pelat nomor B 1996 KAF:

Huruf awal B menjelaskan lokasi kendaraan tersebut yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Angka nomor polisi 1996 menjelaskan bahwa kendaraan tersebut termasuk kedalam golongan kendaraan penumpang.

Huruf K atau huruf pertama yang tercantum pada pelat nomor tersebut menjelaskan asal kendaraan yang berasal dari Bekasi.

Huruf A atau huruf kedua yang berada dalam pelat nomor tersebut menjelaskan jensi kendaraan yang termasuk kedalam jenis Sedan/Pick Up.

Huruf yang terakhir yaitu F, merupakan pembeda antara kendaraan satu denganyanglainnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ingin Terlihat Keren,...
Ingin Terlihat Keren, Pemilik Pajero Viral Punya Cita-cita Gunakan Pelat Palsu dari Kecil
Cara Baca Arti Kode...
Cara Baca Arti Kode Belakang Pelat Nomor Kendaraan Surabaya
Ini Pembagian Wilayah...
Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Gila! Pelat Nomor Kendaraan...
Gila! Pelat Nomor Kendaraan P7 Dibeli dengan Harga Rp335 Miliar
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Ada Hitam, Biru, Merah,...
Ada Hitam, Biru, Merah, Hijau, dan Putih, Ini Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
Mengenal Arti Warna...
Mengenal Arti Warna Pelat Kendaraan Baru yang Segera Diterapkan di Indonesia
Rekomendasi
Kredit Perbankan Tumbuh...
Kredit Perbankan Tumbuh 10,3% di Februari 2025, Didorong Bank BUMN
SPKS Kolaborasi Laksanakan...
SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil
Uni Eropa Balik Melawan...
Uni Eropa Balik Melawan AS, Siap Jatuhkan Tarif 25% Mulai Minggu Depan
Resmi! Mohamed Salah...
Resmi! Mohamed Salah Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2027
Polemik Fuad Plered...
Polemik Fuad Plered dan Habaib, Ketua PBNU Minta Semua Pihak Menahan Diri
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Berita Terkini
Tarif Impor AS Picu...
Tarif Impor AS Picu Kiamat Industri Otomotif Kanada, Ini Hitung-hitungannya
2 jam yang lalu
Goldman Sachs Prediksi...
Goldman Sachs Prediksi Tarif Trump Akan Hancurkan Industri Otomotif AS
3 jam yang lalu
Desain Honda NC750X...
Desain Honda NC750X dari Sudut Pandang Red Dot 2025
4 jam yang lalu
China Serang Pasar Pikap...
China Serang Pasar Pikap Australia dengan 2 Model Baru
5 jam yang lalu
BYD Laris Manis di Inggris,...
BYD Laris Manis di Inggris, Ini Angka Penjualannya
8 jam yang lalu
Dijegal AS, Industri...
Dijegal AS, Industri Otomotif China Akan Berfokus di Negara ASEAN termasuk Indonesia
19 jam yang lalu
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved