Kode Pelat Nomor Belakang Jakarta Beserta Cara Bacanya

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:09 WIB
loading...
Kode Pelat Nomor Belakang...
Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya penting untuk diketahui. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Kode pelat nomor belakang Jakarta besarta cara membacanya menarik untuk diketahui. Sebab, ternyata kode pelat nomor belakang kendaraan punya peran penting untuk mengenali asal kendaraan, jenis, bahkan pemilik kendaraan. Nah, ternyata hal ini bisa diketahui jika kita mampu membacanya.

Khusus wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek), ada 8 karakter khusus yang terdiri dari 1 huruf depan sebagai kode wilayah, nomor sebagai kode registrasi, dan 3 huruf dibagian akhir.

Nah, bagaimana cara membaca pelat nomor kendaraan , terutama di bagian belakangnya?

Kode Pelat Nomor Kendaraan dilansir dari Daihatsu Indonesia:

1. Huruf Awal

Huruf awal merupakan kode daerah atau kota asal kendaran tersebut. Kecuali, kendaraan dinas yang lambang instansi sesuai asal kendaraan.

2. Angka Nomor Polisi

Nomor polisi yang diberikan saat melakukan pendaftaran kendaraan bermotor sesuai urutannya. Terdiri dari 1-4 nomor. Contoh angka nomor polisi di wilayah DKI Jakarta:

1-2999 merupakan angka untuk kendaraan penumpang
3000-6999 merupakan angka untuk kendaraan sepeda motor.
7000-7999 merupakan angka untuk jenis bus.
8000-8999 angka untuk kendaraan penumpang/barang.
9000-9999 angka untuk kendaraan jenis pengangkut beban atau truk.

3. Arti Huruf Pertama Setelah Angka Nomor Polisi

Arti huruf pertama sesudah angka nomor polisi ini adalah arti daerah atau wilayah kendaraan terdaftar.

B - daerah Jakarta Barat
C – daerah Kota Tangerang
E – daerah Depok
F – daerah Kabupaten Bekasi
G – daerah Kabupaten Tangerang Samsat Tigaraksa
K – daerah Kota Bekasi
N – daerah Kabupaten Tangerang Samsat BSD
P – daerah Jakarta Pusat
S – daerah Jakarta Selatan
T – daerah Jakarta Timur
U – daerah Jakarta Utara
V – daerah Kota Tangerang Samsat Ciledug
W – daerah Kota Tangerang Selatan
Z – daerah Kota Depok

4. Arti Huruf Kedua Sesudah Angka Nomor Polisi

Huruf kedua sesudah angka nomor polisi . melambangkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.

A – Jenis kendaraan Sedan/Pick Up
D – Jenis kendaraan Truk
F – Jenis kendaraan Minibus, Hatchback, City Car
J – Jenis kendaraan Jip dan SUV
Q – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
T – Jenis kendaraan Taksi
U – Jenis kendaraan Staf pemerintahan
V – Jenis kendaraan Minibus

Baca Juga: Honda Revo Ini Terjual Rp148 Juta Gara-gara Pelat Nomor

Contoh membaca pelat nomor B 1996 KAF:

Huruf awal B menjelaskan lokasi kendaraan tersebut yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Angka nomor polisi 1996 menjelaskan bahwa kendaraan tersebut termasuk kedalam golongan kendaraan penumpang.

Huruf K atau huruf pertama yang tercantum pada pelat nomor tersebut menjelaskan asal kendaraan yang berasal dari Bekasi.

Huruf A atau huruf kedua yang berada dalam pelat nomor tersebut menjelaskan jensi kendaraan yang termasuk kedalam jenis Sedan/Pick Up.

Huruf yang terakhir yaitu F, merupakan pembeda antara kendaraan satu denganyanglainnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ingin Terlihat Keren,...
Ingin Terlihat Keren, Pemilik Pajero Viral Punya Cita-cita Gunakan Pelat Palsu dari Kecil
Cara Baca Arti Kode...
Cara Baca Arti Kode Belakang Pelat Nomor Kendaraan Surabaya
Ini Pembagian Wilayah...
Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Misteri Mobil dengan...
Misteri Mobil dengan Pelat Nomor Termahal Terungkap, Nilainya Tembus Rp223 Miliar
Perbedaan Pelat Mobil...
Perbedaan Pelat Mobil Cash dan Kredit yang Perlu Diketahui
Gila! Pelat Nomor Kendaraan...
Gila! Pelat Nomor Kendaraan P7 Dibeli dengan Harga Rp335 Miliar
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Berita Terkini
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Merek-merek China Menguasai...
Merek-merek China Menguasai Sepertiga Penjualan PHEV di Eropa
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved