Kementerian ESDM Tegaskan Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Lampaui Target
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa saat ini infrastruktur pengisian kendaraan listrik sudah melampaui target. Sudah ada 2.188 unit baik home charging maupun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) tersebar di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM RI Ida Nuryatin Finahari menyebutkan infrastruktur pengisian kendaraan listrik telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Target RPJMN pada 2024 membangun sebanyak 1.558 unit dan sampai Juni 2023 angkanya sudah melebihi hampir setengah dari target yang ditentukan.
“Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2188 unit (pengisian kendaraan listrik), yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private dan 1346 unit swap battery. Ini Tentunya melebihi dari target yang kita rencanakan,” kata Ida dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Charging Station, dilansir dari kanal YouTube Info Gatrik milik Kementerian ESDM.
Tak berhenti sampai situ, Kementerian ESDM berharap pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik terus ditingkatkan. Ini demi memberi keyakinan kepada masyarakat yang masih ragu untuk beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.
“Ke depannya, tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” ujar Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur listrik. Di dalamnya, terdapat banyak aspek, mulai dari tarif, jenis teknologi, hingga integrasi aplikasi charging EV.
“Percepatan ekosistem kendaraan listrik memang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan juga memfasilitasi pembangunan charging station dan swap battery di lokasi-lokasi strategis,” ucap Ida.
Seperti diketahui, saat ini besaran biaya pengisian kendaraan listrik pada SPKLU jenis fast charging dan ultrafast charging dikenakan batas maksimum. Nilainya adalah Rp25.000 untuk batas maksimal fast charging, dan Rp57.000 untuk batas maksimal ultrafast charging.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM RI Ida Nuryatin Finahari menyebutkan infrastruktur pengisian kendaraan listrik telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. Target RPJMN pada 2024 membangun sebanyak 1.558 unit dan sampai Juni 2023 angkanya sudah melebihi hampir setengah dari target yang ditentukan.
“Sampai dengan Juni 2023, telah terbangun 2188 unit (pengisian kendaraan listrik), yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private dan 1346 unit swap battery. Ini Tentunya melebihi dari target yang kita rencanakan,” kata Ida dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Charging Station, dilansir dari kanal YouTube Info Gatrik milik Kementerian ESDM.
Tak berhenti sampai situ, Kementerian ESDM berharap pembangunan infrastruktur pengisian kendaraan listrik terus ditingkatkan. Ini demi memberi keyakinan kepada masyarakat yang masih ragu untuk beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai.
“Ke depannya, tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif,” ujar Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Ida juga menyoroti Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur listrik. Di dalamnya, terdapat banyak aspek, mulai dari tarif, jenis teknologi, hingga integrasi aplikasi charging EV.
“Percepatan ekosistem kendaraan listrik memang memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dan juga memfasilitasi pembangunan charging station dan swap battery di lokasi-lokasi strategis,” ucap Ida.
Seperti diketahui, saat ini besaran biaya pengisian kendaraan listrik pada SPKLU jenis fast charging dan ultrafast charging dikenakan batas maksimum. Nilainya adalah Rp25.000 untuk batas maksimal fast charging, dan Rp57.000 untuk batas maksimal ultrafast charging.
(wib)