Sering Bikin Macet, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang

Jum'at, 24 November 2023 - 18:28 WIB
loading...
Sering Bikin Macet,...
Pemotor yang berteduh di kolong flyover acap membuat jalanan menjadi macet dan mengganggu pengguna jalan lain. Foto: Sindonews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemotor yang sering berteduh di kolong flyover untuk menghindari hujan harus hati-hati. Sebab, pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan tilang.

Indonesia mulai memasuki musim hujan yang membuat pengendara, khususnya sepeda motor , mempersiapkan perlengkapan dengan baik. Terutama jas hujan yang akan membantu pengendara motor tetap nyaman dan bisa melanjutkan perjalanan.

Namun, saat ini masih banyak pengendara sepeda motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini membuat mereka berteduk di kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menimbulkan kemacetan.

Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang.

Selain itu, berteduh di kolong flyover berisiko menimbulkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi seperti dikutip dalam laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.



“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda motor saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dikolongflyover.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
Perluas Penetrasi Pasar,...
Perluas Penetrasi Pasar, QJMOTOR Indonesia Beberkan Komitmen di 2025
Tips agar Tidak Nyetrum...
Tips agar Tidak Nyetrum Naik Mobil Listrik saat Musim Hujan
Bukan Cuma Aquaplaning,...
Bukan Cuma Aquaplaning, Hujan Juga Bawa Teror Lain di Jalan Raya!
Viral! Pemotor Berhenti...
Viral! Pemotor Berhenti Sembarangan Saat Hujan, Picu Kemacetan & Kecelakaan!
Berkendara saat Hujan...
Berkendara saat Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya
Wacana Sepeda Motor...
Wacana Sepeda Motor Wajib Pakai Rem ABS, Honda Bilang Gini
Ngeri, Belum Genap Setahun...
Ngeri, Belum Genap Setahun Terjadi 552 Ribu Kasus Kecelakaan Sepeda Motor
Intip Spesifikasi 5...
Intip Spesifikasi 5 Sepeda Motor Andalan Militer AS
Rekomendasi
Sidang Cerai Perdana...
Sidang Cerai Perdana Arya Saloka dan Putri Anne Digelar 30 April 2025
Sekretaris PP Pemuda...
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Sebut Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Fitnah
Total 16 Jenazah Korban...
Total 16 Jenazah Korban Kekejaman KKB di Yahukimo Diserahkan ke Keluarga
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Gresik Petrokimia Jelang Final Four Proliga 2025
Siapa Kapten ASEAN All-Stars...
Siapa Kapten ASEAN All-Stars Lawan MU? Pundit Malaysia Jagokan Jay Idzes!
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Berita Terkini
Efek Lebaran 2025: Penjualan...
Efek Lebaran 2025: Penjualan Honda Naik 5 Persen, Brio Masih Dominan 50 Persen
7 jam yang lalu
10 Merek Mobil Terlaris...
10 Merek Mobil Terlaris Maret 2024: Toyota Tetap Nomor 1, BYD Menyeruak!
7 jam yang lalu
Penjualan Motor Maret...
Penjualan Motor Maret 2025 Anjlok! Target 6,5 Juta Unit Tidak Tercapai?
8 jam yang lalu
Pabrik Neta Dikepung...
Pabrik Neta Dikepung Karyawan Dealer Imbas Mobil Tak Dikirim
1 hari yang lalu
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
1 hari yang lalu
Divonis Berbahaya, Eropa...
Divonis Berbahaya, Eropa Larang Penggunaan Serat Karbon untuk Kendaraan
1 hari yang lalu
Infografis
Negara NATO yang Halangi...
Negara NATO yang Halangi Kemenangan Israel dari Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved