Sering Bikin Macet, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang

Jum'at, 24 November 2023 - 18:28 WIB
loading...
Sering Bikin Macet, Pemotor yang Berteduh di Kolong Flyover Bakal Ditilang
Pemotor yang berteduh di kolong flyover acap membuat jalanan menjadi macet dan mengganggu pengguna jalan lain. Foto: Sindonews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemotor yang sering berteduh di kolong flyover untuk menghindari hujan harus hati-hati. Sebab, pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan tilang.

Indonesia mulai memasuki musim hujan yang membuat pengendara, khususnya sepeda motor , mempersiapkan perlengkapan dengan baik. Terutama jas hujan yang akan membantu pengendara motor tetap nyaman dan bisa melanjutkan perjalanan.

Namun, saat ini masih banyak pengendara sepeda motor yang tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini membuat mereka berteduk di kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menimbulkan kemacetan.

Padahal, perilaku tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa tilang.

Selain itu, berteduh di kolong flyover berisiko menimbulkan kecelakaan akibat motor yang terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati masalah transportasi seperti dikutip dalam laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tidak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.



“Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang tidak disarankan untuk berteduh bagi pengguna sepeda motor saat hujan adalah halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dikolongflyover.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)