Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Hari Ini, 12 Pelanggaran Jadi Incaran

Senin, 04 Maret 2024 - 07:17 WIB
loading...
A A A
12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, polisi juga tengah gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus yang banyak terjadi di Jakarta. Pengendara motor yang melakukan pelanggaran tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3903 seconds (0.1#10.140)