Viral Balita Mengendarai Motor, Denda hingga Penjara Menanti

Kamis, 25 April 2024 - 10:23 WIB
loading...
A A A
“Jangan ditiru ya gaes, apa ga takut pak udah ga pke helm lagi,” tulis @_oocha***.

“Aku yang nonton deg degan sendiri. Btw itu tangan adeknya kuat jga pegang setir motor, tapi tetep aja bahayaaa,” tulis @caniz***.



Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), telah diatur batas usia pengendara motor. Apabila melanggar, maka sanksi denda jutaan rupiah hingga kurungan penjara menanti.

Pada pasal 77 ayat 1 disebutkan bahwa untuk mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai kendaraan yang dikemudikan. Kemudian pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM C dan SIM A, seorang pengemudi minimal berusia 17 tahun.

Lalu pasal 281, menyatakan ancaman hukuman bagi pengendara motor yang tidak memiliki SIM. Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM bisa terjerat pidana kurungan penjara selama maksimal 4 (empat) bulan, atau denda maksimal Rp1 juta.

Sementara pada pasal 310, jika dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana bagi yang tak memiliki SIM. Hukuman tersebut adalah denda Rp1 juta hingga Rp12 juta hingga kurungan penjara 6 bulan sampai 6 tahun.
(msf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3164 seconds (0.1#10.140)