Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
loading...

Video yang diunggah warganet menampilkan pelanggar lalu lintas di Bali yang lawan arah. Foto: Instagram
A
A
A
BALI - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil di Bali yang menghadang pelawan arah. Mirisnya, ada salah satu mobil dengan pelat merah. Artinya, mobil dinas milik pemerintah itu ikut melawan arah dan memberikan contoh yang sangat buruk kepada masyarakat.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bro_mintang yang memperlihatkan sejumlah mobil dan motor melawan arah pada kondisi jalan yang padat. Padahal, kondisi jalan tidak terlalu lebar dan terdapat dua garis kuning tak putus yang berarti dilarang mendahului.
“10 mei 2025 masih banyak yg melanggar marka padahal sdh dipasang barier, artinya pasang barier dari simpang cokro sampai simpang pidada dan rutinkan patroli motornya utk kasi tindakan tegas dg tilang ditempat,” bunyi keterangan unggahan tersebut.
Pria yang menggunakan mobil SUV tersebut terlihat tak segan menghadang mobil-mobil yang melawan arah dan membuat mereka berputar balik.
Setelah terurai, terlihat Toyota Kijang Innova Zenix berwarna hitam dengan pelat merah. Hal tersebut membuatnya tak segan untuk memepet mobil tersebut hingga memaksanya berputar balik.
Hal tersebut diketahui terjadi di kawasan Simpang Cokroaminoto hingga Simpang Pidada, Denpasar, Bali. Kepadatan lalu lintas terjadi karena tingginya volume kendaraan yang melintas dan banyaknya kendaraan yang melawan arah.
Barier juga sudah dipasang oleh pihak kepolisian setempat, tapi itu tidak cukup untuk membuat pengendara untuk berada di jalur yang seharusnya. Oleh sebab itu, perekam video meminta pihak kepolisian untuk berjaga di jam-jam tertentu agar tidak ada pelanggar lawan arah lagi.
Aksi pengemudi tersebut mendapat apresiasi dari warganet yang memuji keberaniannya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas. Terlebih, berani menantang kendaraan dengan pelat merah yang seharusnya memberikan contoh baik untuk tidak melanggar aturan.
“Mantaaaap jik. Terima kasih sdh mewakili.... Innova pejabat 17 Q dr arah barat udh sikat kanan terus,” kata @iwa*.
“Wakil Rakyat, Mobil dibiayai Negara. Memberikan contoh berkendara yang sesuai peraturan saja tidak bisa, gimana untuk menjalankan amanat Undang-Undang?,” ujar @dwa*.
“Tolong tindak tegas kode etik ASN untuk plat merah, kurang ajar... memalukan pemerintah Indonesia,” tulis @yoe*.
Baca Juga: Tegur Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Baru, Pengemudi Mobil Dianiaya Sekelompok Orang
Sebagai informasi, aturan tegas untuk pelawan arah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratusriburupiah)."
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bro_mintang yang memperlihatkan sejumlah mobil dan motor melawan arah pada kondisi jalan yang padat. Padahal, kondisi jalan tidak terlalu lebar dan terdapat dua garis kuning tak putus yang berarti dilarang mendahului.
“10 mei 2025 masih banyak yg melanggar marka padahal sdh dipasang barier, artinya pasang barier dari simpang cokro sampai simpang pidada dan rutinkan patroli motornya utk kasi tindakan tegas dg tilang ditempat,” bunyi keterangan unggahan tersebut.
Pria yang menggunakan mobil SUV tersebut terlihat tak segan menghadang mobil-mobil yang melawan arah dan membuat mereka berputar balik.
Setelah terurai, terlihat Toyota Kijang Innova Zenix berwarna hitam dengan pelat merah. Hal tersebut membuatnya tak segan untuk memepet mobil tersebut hingga memaksanya berputar balik.
Hal tersebut diketahui terjadi di kawasan Simpang Cokroaminoto hingga Simpang Pidada, Denpasar, Bali. Kepadatan lalu lintas terjadi karena tingginya volume kendaraan yang melintas dan banyaknya kendaraan yang melawan arah.
Barier juga sudah dipasang oleh pihak kepolisian setempat, tapi itu tidak cukup untuk membuat pengendara untuk berada di jalur yang seharusnya. Oleh sebab itu, perekam video meminta pihak kepolisian untuk berjaga di jam-jam tertentu agar tidak ada pelanggar lawan arah lagi.
Aksi pengemudi tersebut mendapat apresiasi dari warganet yang memuji keberaniannya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas. Terlebih, berani menantang kendaraan dengan pelat merah yang seharusnya memberikan contoh baik untuk tidak melanggar aturan.
“Mantaaaap jik. Terima kasih sdh mewakili.... Innova pejabat 17 Q dr arah barat udh sikat kanan terus,” kata @iwa*.
“Wakil Rakyat, Mobil dibiayai Negara. Memberikan contoh berkendara yang sesuai peraturan saja tidak bisa, gimana untuk menjalankan amanat Undang-Undang?,” ujar @dwa*.
“Tolong tindak tegas kode etik ASN untuk plat merah, kurang ajar... memalukan pemerintah Indonesia,” tulis @yoe*.
Baca Juga: Tegur Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Baru, Pengemudi Mobil Dianiaya Sekelompok Orang
Sebagai informasi, aturan tegas untuk pelawan arah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratusriburupiah)."
(dan)
Lihat Juga :