Kerja Sopir Truk Bakal Dipantau Buku Elektronik Kementerian Perhubungan

Rabu, 31 Maret 2021 - 08:00 WIB
loading...
Kerja Sopir Truk Bakal Dipantau Buku Elektronik Kementerian Perhubungan
Guna mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan kerja sopir truk, aktivitas sopir truk akan dipantau secara real time. Foto/KTB
A A A
JAKARTA - Kinerja sopir truk di Indonesia akan dipantau olehKementerian Perhubungan melalui buku elektronik yang dinamakan eLog Book. Seluruh perusahaan yang memperkerjakan sopir truk angkutan barang dalam aktivitas bisnis mereka diwajibkan untuk mendaftarkan data sopir truk ke eLog Book.




Kepala Sub Direktorat Angkutan Barang Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Alexander Hilmi Perdana mengatakan saat ini banyak perusahaan masih melakuan pendataan atau manifest seca manual. Alhasil data tersebut tidak terintegrasi antara data perusahaan dengan Departemen Perhubungan.

Melalui eLog Book, Departemen Perhuhbungan berusaha mengimplementasikan seluruh data, kerja dan pola gerakan sopir truk yang sifatnya real time. "eLog Book ini bisa melindungi pengemudi dari kerja yang berlebihan. Kita dapat memonitor melaui aplikasi eLogbook. eLogbook jadi single identity bagi pengemudi yang diharapkan akan memnurunkan kecelakaan karena memakasimalkan waktu kerja dan istirahat pengemudi," terangnya.

Penggunaan eLog Book ini memang seperti pemantau seluruh aktivitas pengemudi. Mulai dari informasi pengemudi selama perjalanan, mengetahui kinerja pengemudi bahkan bisa mengetahui latar belakang pengemudi. Selain itu juga biaa menyajikan data pengemudi hingga data waktu kerja dan istirahat pengemudi.

Saat ini data pengemudi angkutan barang atau sopir truk yang sudah terdaftar di eLog Book berjumlah 1.919 pengemudi. Nantinya akan bertambah karena setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan sopir truk mereka.



Alexander Hilmi Perdana melanjutkan untuk pengaplikasian eLog Book maka setiap perusahaan juga wajib memasang GPS di armada truk yang mereka miliki. Penggunaan GPS itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. Menurutnya, pihaknya telah menerbitkan surat edaran bahwa setiap perusahaan angkutan jalan harus menyematkan GPS pada setiap kendaraan angkutan barang yang dapat dimonitor secara realtime.

"(Dengan GPS) Kami di sisi (Kementerian) Perhubungan bisa mengetahui lokasi, posisi pengemudi bahkan perilaku pengemudi apakah sudah sesuai dengan jalur atau lintasan yang sudah kita tentukan," kata Alexander.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3675 seconds (0.1#10.140)