Berani, Singapura Mulai Larang Motor Lama ada di Jalan

Rabu, 19 Mei 2021 - 10:00 WIB
loading...
Berani, Singapura Mulai Larang Motor Lama ada di Jalan
Pemerintah Singapura memberikan insentif Rp37,1 juta bagi pemilik motor lama untuk mengganti dengan motor baru. Foto/Paultan.
A A A
SINGAPURA - Singapura mulai mengadakan peraturan ketat akan penggunaan motor lama di jalan. Mulai 2028 seluruh motor yang diproduksi tahun 2003 ke bawah dilarang berada di jalan-jalan Singapura.

Upaya pelarangan itu sendiri akan dimulai secara bertahap pada 1 April 2023 seiring dengan penerapan standar suara dan emisi gas buang Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Berlakunya standar tersebut membuat seluruh motor yang ada di Singapura harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yakni standar emisi Euro 5. Setelahnya pada 2028, seluruh motor yang dibuat dari 2003 ke bawah sama sekali tidak boleh digunakan di negeri jiran itu.



Berani, Singapura Mulai Larang Motor Lama ada di Jalan


Selain penerapan standar emisi Euro 5, seluruh motor yang ada di Singapura juga harus menyesuaikan dengan regulasi sistem knalpot yang ramah lingkungan. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau bawaan dari pabrik tidak diizinkan digunakan.

Selain itu pemerintah Singapura diketahui meminta seluruh pengguna motor yang sesuai dengan ketentuan di atas untuk melakukan registrasi. Nantinya mereka akan mendapatkan insentif sebesar SGD3.500 atau setara Rp37,1 juta untuk mengganti dengan motor baru yang telah mengadopsi standar emisi Euro5.



Insentif tersebut hanya akan diberikan mulai tahun ini hingga 5 April 2023. Dalam catatan Singapura sebanyak 60 persen dari total 27.000 motor lama akan mendapatkan insentif tersebut.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)