Cara Blokir STNK Motor Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:15 WIB
loading...
A A A


Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. Setelah proses ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

3. Unggah Dokumen

Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Unggah seluruh dokumen tersebut ke di menu Ajukan Lapor Jual dan tunggu sampai laporan kamu di verifikasi.

Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam. Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi.

Jika sudah diverifikasi, Anda tak perlu lagi khawatir ada surat tilang yang nyasar ke alamat Anda. Keuntungan lainnya, Anda tidak akan terkena pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2378 seconds (0.1#10.140)