Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB
loading...
Jenis-jenis SIM yang...
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan sendiri. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM.

BACA: Mau Buat SIM A Baru, Ini Syarat dan Tahapan Tesnya

Memang tidak semua SIM sama karena harus disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang akan dikemudikan. Misalnya saja untuk mengemudikan sepeda motor diperlukan SIM C dan mobil harus memiliki SIM A.

Selain itu, ada beberapa jenis SIM untuk kendaraan khusus seperti bus atau kontainer. Berikut jenis-jenis SIM kedaraan bermotor yang dikutip dari halaman Auto2000:

1. SIM C

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang ada di Indonesia. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Misalnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc wajib memiliki SIM C1.

Untuk pengendara sepeda motor bermesin 250 cc - 500 cc wajib memiliki SIM C2. Sedangkan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

2. SIM A

Kepemilikan SIM A diwajibkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

BACA JUGA: Jumlah Pengguna Aktif Bulanan Instagram Tembus 2 Miliar

3. SIM A Umum

Sama seperti SIM A, untuk kepemilikan SIM A Umum wajib bagi mereka yang mengemudikan angkutan umum atau angkutan barang dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

4. SIM B1

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

5. SIM B2

SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

6. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya sopir bus dan travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

BACA JUGA: 14 Spesies Tikus Baru Ditemukan di Pulau Sulawesi

7. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misalya sopir truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg.

8. SIM D

Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar SIM Biasa:...
Bukan Sekadar SIM Biasa: Mengenal SIM D, Surat Sakti Pengendara Disabilitas di Jalan Raya
Jenis-jenis SIM A: Bukan...
Jenis-jenis SIM A: Bukan Sekadar Surat Izin, tapi Kunci Pembuka Gerbang Jalanan Jakarta!
Berkendara saat Puasa:...
Berkendara saat Puasa: Jaga Keselamatan, Hindari 6 Hal Ini!
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Mobil Listrik Berkecepatan...
Mobil Listrik Berkecepatan Melebihi Supercar, Pengemudi Harus Punya SIM Khusus
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Cegah Kecelakaan, Psikotes...
Cegah Kecelakaan, Psikotes SIM Penting untuk Siapkan Mental Pengemudi di Jalan Raya
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved