Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB
loading...
Jenis-jenis SIM yang...
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Foto: dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia bervariasi, semua tergantung dari kendaraan apa yang ingin dikemudikan. Ada 8 jenis SIM yang berlaku di Indonesia yang dibagi menjadi dua jenis yakni SIM polos dan umum.

Sesuai UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 77 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Jadi sebenarnya, SIM ini merupakan kewajiban bagi Anda yang ingin mengemudikan kendaraan sendiri. Tentu ada beberapa syarat untuk memiliki SIM, salah satunya adalah sudah cukup umur yang ditandai dengan kepemilikan KTP dan lulus ujian SIM.



Memang tidak semua SIM sama karena harus disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang akan dikemudikan. Misalnya saja untuk mengemudikan sepeda motor diperlukan SIM C dan mobil harus memiliki SIM A.

Selain itu, ada beberapa jenis SIM untuk kendaraan khusus seperti bus atau kontainer. Berikut jenis-jenis SIM kedaraan bermotor yang dikutip dari halaman Auto2000:

1. SIM C

SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang ada di Indonesia. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Misalnya untuk pengendara sepeda motor di bawah 250 cc wajib memiliki SIM C1.

Untuk pengendara sepeda motor bermesin 250 cc - 500 cc wajib memiliki SIM C2. Sedangkan SIM C3 diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

2. SIM A

Kepemilikan SIM A diwajibkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.



3. SIM A Umum

Sama seperti SIM A, untuk kepemilikan SIM A Umum wajib bagi mereka yang mengemudikan angkutan umum atau angkutan barang dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

4. SIM B1

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

5. SIM B2

SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

6. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya sopir bus dan travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.



7. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misalya sopir truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg.

8. SIM D

Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkendara saat Puasa:...
Berkendara saat Puasa: Jaga Keselamatan, Hindari 6 Hal Ini!
DPR Minta SIM Berlaku...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Beda Spek! Moge Ujian...
Beda Spek! Moge Ujian SIM C1 vs Versi Umum, Harga Rp200 Juta?
Mobil Listrik Berkecepatan...
Mobil Listrik Berkecepatan Melebihi Supercar, Pengemudi Harus Punya SIM Khusus
Aturan Baru Lagi: Bikin...
Aturan Baru Lagi: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat Mengemudi!
SIM B2 untuk Kendaraan...
SIM B2 untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Bocorannya!
Punya BPJS Tapi Nunggak,...
Punya BPJS Tapi Nunggak, Polri Tegaskan Tetap Tak Bisa Urus SIM
Aturan Baru, Urus SIM...
Aturan Baru, Urus SIM Wajib Pakai BPJS Mulai 1 Juli
Aturan SIM C1 Jadi Polemik...
Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak
Rekomendasi
Daftar 75 Negara yang...
Daftar 75 Negara yang Kena Tarif Impor Trump: Indonesia 32%, Vietnam 46%
Bakamla Evakuasi 12...
Bakamla Evakuasi 12 Kru ABK Kapal Terbakar di Perairan Banten
Hongaria Mundur dari...
Hongaria Mundur dari ICC saat Kunjungan Buronan Penjahat Perang Netanyahu
Pemuda Gunung Putri...
Pemuda Gunung Putri Bogor Terseret Ombak Pantai Goa Langir Sawarna
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Berita Terkini
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
16 menit yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
1 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
3 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
6 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
9 jam yang lalu
Aksi Anti Tesla Meluas,...
Aksi Anti Tesla Meluas, Keamanan Pemilik dan Karyawan Semakin Terancam
11 jam yang lalu
Infografis
8 Tanda Orang yang Mendapatkan...
8 Tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar, Apa Saja?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved