Biaya Mutasi Motor yang Perlu Diperhatikan Agar Nyaman saat Pindah Lokasi
Kamis, 23 Desember 2021 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Proses pengajuan mutasi online juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya seperti disebutkan tadi hal itu berkaitan dengan legalitas. Jadi kehadiran pemilik kendaraan secara langsung di lokasi permohonan mutasi mutlak diperlukan.
Jika prosesnya sedikit rumit, hal sebaliknya justru terjadi di biaya mutasi. Biaya mutasi motor terdiri atas beberapa jenis. Pertama, Anda perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan fotokopi pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Biaya ini sesungguhnya tidak terlalu besar.
Kedua, Anda perlu melakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk. Ada pun biaya-biaya yang harus dibayar tersebut antara lain adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) untuk SNTK . Biaya ini perlu dibayar jika kepemilikan kendaraan berubah. Untuk motor bekas, cara menghitung BBN KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri didapatkan dari perhitungan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh perhitungannya berikut ini: jika NJKB Yamaha Mio adalah Rp13,1 juta, maka 1,5% dari nilai itu adalah Rp196.500. Jadi BBN KB adalah Rp131.000. Selain BBN KB, ada pula biaya lain yaitu SWDKLLJ Rp35.000 dan biaya administrasi.
Baca juga : Adu Banteng Tesla vs iPhone 12 Pro Max, Hasilnya Mengejutkan
Selain STNK motor, Anda juga wajib membuat BKPB baru jika melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp80.000 tiap sekali ganti kepemilikan. Persiapkan juga bujet untuk membayar biaya pendaftaran. Nominalnya berbeda-beda di tiap Samsat. Namun, kisaran biayanya antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
Jika prosesnya sedikit rumit, hal sebaliknya justru terjadi di biaya mutasi. Biaya mutasi motor terdiri atas beberapa jenis. Pertama, Anda perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan fotokopi pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Biaya ini sesungguhnya tidak terlalu besar.
Kedua, Anda perlu melakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk. Ada pun biaya-biaya yang harus dibayar tersebut antara lain adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) untuk SNTK . Biaya ini perlu dibayar jika kepemilikan kendaraan berubah. Untuk motor bekas, cara menghitung BBN KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri didapatkan dari perhitungan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh perhitungannya berikut ini: jika NJKB Yamaha Mio adalah Rp13,1 juta, maka 1,5% dari nilai itu adalah Rp196.500. Jadi BBN KB adalah Rp131.000. Selain BBN KB, ada pula biaya lain yaitu SWDKLLJ Rp35.000 dan biaya administrasi.
Baca juga : Adu Banteng Tesla vs iPhone 12 Pro Max, Hasilnya Mengejutkan
Selain STNK motor, Anda juga wajib membuat BKPB baru jika melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp80.000 tiap sekali ganti kepemilikan. Persiapkan juga bujet untuk membayar biaya pendaftaran. Nominalnya berbeda-beda di tiap Samsat. Namun, kisaran biayanya antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
Lihat Juga :