Biaya Mutasi Motor yang Perlu Diperhatikan Agar Nyaman saat Pindah Lokasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:40 WIB
loading...
A A A
Proses pengajuan mutasi online juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya seperti disebutkan tadi hal itu berkaitan dengan legalitas. Jadi kehadiran pemilik kendaraan secara langsung di lokasi permohonan mutasi mutlak diperlukan.

Jika prosesnya sedikit rumit, hal sebaliknya justru terjadi di biaya mutasi. Biaya mutasi motor terdiri atas beberapa jenis. Pertama, Anda perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan fotokopi pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Biaya ini sesungguhnya tidak terlalu besar.

Kedua, Anda perlu melakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk. Ada pun biaya-biaya yang harus dibayar tersebut antara lain adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) untuk SNTK . Biaya ini perlu dibayar jika kepemilikan kendaraan berubah. Untuk motor bekas, cara menghitung BBN KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB sendiri didapatkan dari perhitungan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh perhitungannya berikut ini: jika NJKB Yamaha Mio adalah Rp13,1 juta, maka 1,5% dari nilai itu adalah Rp196.500. Jadi BBN KB adalah Rp131.000. Selain BBN KB, ada pula biaya lain yaitu SWDKLLJ Rp35.000 dan biaya administrasi.

Baca juga : Adu Banteng Tesla vs iPhone 12 Pro Max, Hasilnya Mengejutkan

Selain STNK motor, Anda juga wajib membuat BKPB baru jika melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Biaya yang harus dipersiapkan adalah Rp80.000 tiap sekali ganti kepemilikan. Persiapkan juga bujet untuk membayar biaya pendaftaran. Nominalnya berbeda-beda di tiap Samsat. Namun, kisaran biayanya antara Rp75.000 hingga Rp100.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved