Biaya Mutasi Motor yang Perlu Diperhatikan Agar Nyaman saat Pindah Lokasi

Kamis, 23 Desember 2021 - 09:40 WIB
loading...
Biaya Mutasi Motor yang Perlu Diperhatikan Agar Nyaman saat Pindah Lokasi
Biaya mutasi motor tidak akan sangat mahal dan menyesuaikan dengan wilayah tempat pemilik kendaraan tinggal. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Biaya mutasi motor perlu diperhatikan agar pemilik kendaraan roda dua tetap nyaman saat pindah lokasi tinggal. Pasalnya bagi pemilik kendaraan yang pindah tempat tinggal atau lokasi konsekuensinya memang harus melakukan mutasi kendaraan.

Tidak hanya bagi pemilik kendaraan tangan pertama. Pemilik kendaraan bekas juga kerap melakukan mutasi. Apalagi jika kendaraan bekas yang dimiliki dibeli di daerah yang berbeda.

Pemilik kendaraan bekas itu mau tidak mau harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya. Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.

Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan seperti motor mengeyampingkan pelaporan mutasi. Hal itu terjadi karena adanya anggapan proses yang berbelit-belit dan biaya yang mencekik.

Memang proses mutasi sedikit berbelit-belit karena berkaitan dengan legalitas pemilik kendaraan dan instansi yang mengeluarkan surat. Apalagi proses pemberian legalitas akan dilakukan di dua tempat yang berbeda yakni tempat dimana kendaraan itu pertama kali berada dan wilayah dimana pemilik kendaraan sekarang tinggal.



Proses pengajuan mutasi online juga tidak bisa dilakukan. Pasalnya seperti disebutkan tadi hal itu berkaitan dengan legalitas. Jadi kehadiran pemilik kendaraan secara langsung di lokasi permohonan mutasi mutlak diperlukan.

Jika prosesnya sedikit rumit, hal sebaliknya justru terjadi di biaya mutasi. Biaya mutasi motor terdiri atas beberapa jenis. Pertama, Anda perlu mempersiapkan biaya untuk melakukan fotokopi pada sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Biaya ini sesungguhnya tidak terlalu besar.

Kedua, Anda perlu melakukan pembayaran pada loket yang ditunjuk. Ada pun biaya-biaya yang harus dibayar tersebut antara lain adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) untuk SNTK . Biaya ini perlu dibayar jika kepemilikan kendaraan berubah. Untuk motor bekas, cara menghitung BBN KB adalah 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB sendiri didapatkan dari perhitungan 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh perhitungannya berikut ini: jika NJKB Yamaha Mio adalah Rp13,1 juta, maka 1,5% dari nilai itu adalah Rp196.500. Jadi BBN KB adalah Rp131.000. Selain BBN KB, ada pula biaya lain yaitu SWDKLLJ Rp35.000 dan biaya administrasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)