Arti 3 Huruf Akhir di Plat Nomor Kendaraan, Biar Nggak Bingung!

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:05 WIB
loading...
Arti 3 Huruf Akhir di Plat Nomor Kendaraan, Biar Nggak Bingung!
Ada rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Plat nomor kendaraan difungsikan sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan. Pasalnya TNKB (Tanda Nama Kendaraan bermotor) alias plat nomor setiap kendaraan yang mengaspal di Indonesia sudah sewajibnya memiliki plat nomor legal untuk keperluan mengemudikan dijalan raya.



Sebab, fungsi plat nomor bukan hanya sebagai pajangan. Terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda. Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.

3 huruf akhir diplat nomor sering kali dianggap sebagai huruf yang dibuat secara ngacak.

Padahal hal tersebut menganduk arti dan makna yang dimaksudkan. Lebih jelasnya mengambil contoh plat nomor sebagai berikut B 1456 NYC.

Arti 3 haruf di akhir tersebut memiliki adalah :

1. Huruf pertama N, pada NYC merupakan huruf yang mewakili lokasi kendaraan bermotor terdaftar, yaitu Kabupaten Tangerang

2. Huruf kedua Y, pada NYC merupakan huruf yang mewakili jenis kendaraan bermotor, yaitu Minibus

3. Huruf ketiga C, pada NYC merupakan huruf acak yang diberikan sebagai tanda atau pembeda antar kendaraan.

Lebih jelasnya berikut daftar lengkap huruf awal yang mewakili tempat dan lokasi kendaraan bermotor terdaftar:

- U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu

- B untuk Jakarta Barat

- P untuk Jakarta Pusat

- S untuk Jakarta Selatan

- T untuk Jakarta Timur

- Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Lino, Sawangan)

- E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos)

- N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu)

- W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren)

- C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta)

- V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang)

- K untuk Kota Bekasi

- F untuk Kabupaten Bekasi

- G untuk Kabupaten Tangerang (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga)

- X untuk Kendaraan sementara (digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor)

- R untuk Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berpelat hitam)

Sedangkan huruf kedua yang menandai jenis kendaraan bermotor didasarkan atas pengolongan sebagai berikut:

- A untuk jenis sedan dan pickup

- B untuk pickup kabin ganda

- D untuk microbus

- G untuk big bus

- HX/IX untuk ambulance

- J untuk jeep dan SUV

- RN untuk bus tingkat

- P untuk kendaraan listrik

- PJ untuk Kijang tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi

- R untuk pickup box dan blind van yang sudah dimutasi

- T/U untuk taksi

- TX/UX untuk angkutan kota

- Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staf pemerintah
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)