Tidur di Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp47,3 Juta di Inggris
Selasa, 08 Maret 2022 - 09:33 WIB
loading...
Tidur di mobil akibat terlalu mabuk merupakan pelanggaran serius bagi kepolisian lalu lintas Inggris. Foto/IST
A
A
A
INGGRIS - Polisi Inggris bisa mengenakan denda sebesar 2.500 Poundsterling atau mencapai Rp47,3 juta bagi setiap orang yang ketahuan tidur di dalam mobil dalam keadaan tertentu. Tidak hanya itu saja, orang yang ketahuan tidur di dalam mobil akan mendapat pengurangan 10 poin di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Denda itu menurut The Sun sebenarnya sudah ada dalam peraturan Road Act tahun 1988. Hanya saja masih banyak masyarakat Inggris yang tidak memahami besarnya denda yang diberikan kepada orang-orang yang tidur di dalam mobil.
Namun menurut The Sun, tidur di dalam mobil itu bukanlah tidur biasa tapi tidur karena mabuk. Jadi siapa saja yang berada di mobil dalam keadaan mabuk dan tertidur akan langsung didenda.
Baca juga : Perbandingan Harga Motor Ariel NOAH di Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand dan Jerman
![Tidur di Dalam Mobil Bisa Kena Denda Rp47,3 Juta di Inggris]()
Meski pun mereka sama sekali tidak menjalankan mobil,peraturan itu masih tetap berlaku. Peraturan itu justru diyakini oleh kepolisian Inggris sebagai upaya melarang orang-orang mabuk berada di dalam mobil.
Denda itu menurut The Sun sebenarnya sudah ada dalam peraturan Road Act tahun 1988. Hanya saja masih banyak masyarakat Inggris yang tidak memahami besarnya denda yang diberikan kepada orang-orang yang tidur di dalam mobil.
Namun menurut The Sun, tidur di dalam mobil itu bukanlah tidur biasa tapi tidur karena mabuk. Jadi siapa saja yang berada di mobil dalam keadaan mabuk dan tertidur akan langsung didenda.
Baca juga : Perbandingan Harga Motor Ariel NOAH di Indonesia, Filipina, Malaysia, Thailand dan Jerman

Meski pun mereka sama sekali tidak menjalankan mobil,peraturan itu masih tetap berlaku. Peraturan itu justru diyakini oleh kepolisian Inggris sebagai upaya melarang orang-orang mabuk berada di dalam mobil.
Lihat Juga :