Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
loading...
Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain
Lane hogger yang mulai marak terjadi di Indonesia ternyata sudah diatur dengan denda yang sangat tinggi. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Lane hogger mulai jadi fenomena yang mengkhawatirkan bagi pengguna jalan. Keberadaan mereka paling sering ditemukan di jalan bebas hambatan. Ciri-cirinya pun mudah dikenali yakni asyik sendiri mengambil jalur kanan dengan kecepatan statis.

Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.

Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.

Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).



Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain


Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.

Bahkan Lane Hogger yang ada di luar negeri lebih luas lagi penerapannya. Di beberapa negara di Eropa disebutkan setiap kendaraan harus berada di jalur lambat (paling kiri atau paling kanan) jika tidak ingin menyalip. Jadi mobil yang ada di jalur tengah atau jalur cepat (paling kiri atau paling kanan), tetapi bergerak dalam keadaan konstan sudah masuk kategori Lane Hogger.

Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:

1. Inggris - Rp1,8 Juta

Inggris misalnya sudah mulai menghukum pelaku Lane Hogger di 2013. Hukuman yang diberikan sangat besar yakni 100 Poundsterling atau mencapai Rp1,8 juta. Selain itu pelaku juga akan mendapatkan pengurangan 3 poin yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak aktif.

2. Singapura - Rp10,5 Juta

Singapura tidak dijuluki Negara Denda bukan tanpa sebab. Pelaku Lane Hogger benar-benar dibuat jera oleh otoritas Singapura. Mereka yang melakukan bisa dikenakan denda 1.000 Dollar Singapura atau mencapai Rp10,5 juta. Jika tidak bayar maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Tidak itu saja, SIM pelaku juga akan dikurangi sebesar 4 poin.

Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain


3. Amerika Serikat - Rp1,4 juta hingga Rp14,2 Juta

Amerika Serikat melarang lane hogger di jalur kiri. Semua kendaraan diwajibkan ada jalur kanan kecuali ingin menyalip kendaraan di depannya. Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung peraturan di masing-masing negara bagian. Ada yang dikenakan denda USD100 atau setara Rp1,4 juta hingga USD1.000 atau mencapai Rp14,2 juta.



4. Prancis - Rp552.000

Prancis sangat ketat pada pelaku Lane Hogger. Dalam peraturan mereka seluruh kendaraan harus berada di jalur paling kanan selama berada di jalan bebas hambatan. Mereka diizinkan berada di jalur tengah dan paling kiri jika ingin menyalip kendaraan di depan.

Denda yang diberikan namun tidak terlalu besar dibanding negara lain. Pelaku hanya dikenakan denda 35 Euro atau mencapai Rp552.000.

5. Spanyol - Rp3,5 Juta

Spanyol baru tahun lalu meningkatkan jumlah denda pelaku Lane Hogger. Hal itu dilakukan karena pelaku banyak yang tidak kapok meski telah didenda sebesar 80 Euro atau mencapai Rp1,2 juta.

Kini denda yang diterapkan Spanyol mencapai 200 Euro atau Rp3,1 juta. Selain itu ada pengurangan poin pada SIM pelaku.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3427 seconds (0.1#10.140)