Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
loading...
Lane Hogger Mulai Ditertibkan...
Lane hogger yang mulai marak terjadi di Indonesia ternyata sudah diatur dengan denda yang sangat tinggi. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Lane hogger mulai jadi fenomena yang mengkhawatirkan bagi pengguna jalan. Keberadaan mereka paling sering ditemukan di jalan bebas hambatan. Ciri-cirinya pun mudah dikenali yakni asyik sendiri mengambil jalur kanan dengan kecepatan statis.

Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.

Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.

Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : Jadi SUV Terkuat Mazda, Ini Hal-hal yang Bikin CX-60 Istimewa

Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain


Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.

Bahkan Lane Hogger yang ada di luar negeri lebih luas lagi penerapannya. Di beberapa negara di Eropa disebutkan setiap kendaraan harus berada di jalur lambat (paling kiri atau paling kanan) jika tidak ingin menyalip. Jadi mobil yang ada di jalur tengah atau jalur cepat (paling kiri atau paling kanan), tetapi bergerak dalam keadaan konstan sudah masuk kategori Lane Hogger.

Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:

1. Inggris - Rp1,8 Juta

Inggris misalnya sudah mulai menghukum pelaku Lane Hogger di 2013. Hukuman yang diberikan sangat besar yakni 100 Poundsterling atau mencapai Rp1,8 juta. Selain itu pelaku juga akan mendapatkan pengurangan 3 poin yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak aktif.

2. Singapura - Rp10,5 Juta

Singapura tidak dijuluki Negara Denda bukan tanpa sebab. Pelaku Lane Hogger benar-benar dibuat jera oleh otoritas Singapura. Mereka yang melakukan bisa dikenakan denda 1.000 Dollar Singapura atau mencapai Rp10,5 juta. Jika tidak bayar maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Tidak itu saja, SIM pelaku juga akan dikurangi sebesar 4 poin.

Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain


3. Amerika Serikat - Rp1,4 juta hingga Rp14,2 Juta

Amerika Serikat melarang lane hogger di jalur kiri. Semua kendaraan diwajibkan ada jalur kanan kecuali ingin menyalip kendaraan di depannya. Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung peraturan di masing-masing negara bagian. Ada yang dikenakan denda USD100 atau setara Rp1,4 juta hingga USD1.000 atau mencapai Rp14,2 juta.

Baca juga : Mobil China MG Kasih Mobil Listrik Gratis ke Thiago Alcantara

4. Prancis - Rp552.000

Prancis sangat ketat pada pelaku Lane Hogger. Dalam peraturan mereka seluruh kendaraan harus berada di jalur paling kanan selama berada di jalan bebas hambatan. Mereka diizinkan berada di jalur tengah dan paling kiri jika ingin menyalip kendaraan di depan.

Denda yang diberikan namun tidak terlalu besar dibanding negara lain. Pelaku hanya dikenakan denda 35 Euro atau mencapai Rp552.000.

5. Spanyol - Rp3,5 Juta

Spanyol baru tahun lalu meningkatkan jumlah denda pelaku Lane Hogger. Hal itu dilakukan karena pelaku banyak yang tidak kapok meski telah didenda sebesar 80 Euro atau mencapai Rp1,2 juta.

Kini denda yang diterapkan Spanyol mencapai 200 Euro atau Rp3,1 juta. Selain itu ada pengurangan poin pada SIM pelaku.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Aksi Fast and Furious...
Aksi Fast and Furious di Gresik? Detik-detik BMW Seri 7 Melayang dari Tol Maut yang Belum Rampung!
Daftar Rest Area Tol...
Daftar Rest Area Tol Jakarta - Solo dengan Fasilitas Terlengkap
Gunakan Satu Kartu E-Toll...
Gunakan Satu Kartu E-Toll untuk Dua Mobil, Pengemudi Kaget Didenda Rp800 Ribu!
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Rekomendasi
Trump Klaim Tidak Ada...
Trump Klaim Tidak Ada Batasan pada Kekuasaannya
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved