Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini

Sabtu, 26 Maret 2022 - 16:00 WIB
loading...
Modifikasi Mobil Tak...
Modifikasi mobil tetap ada ketentuan yang harus ditaati. Foto/DOK. IMX
A A A
JAKARTA - Modifikasi mobil merupakan hal biasa yang sudah sering dilakukan pemilik kendaraan. Modifikasi mobil bisa diartikan sebagai pengubahan pada komponen tertentu pada mobil dari bentuk semula atau versi pabrik yang membuat kondisinya berbeda dari sebelumnya.

Biasanya, tujuan pemilik kendaraan melakukan modifikasi mobil ini adalah agar mobilnya terlihat lebih keren dan menarik. Tidak jarang juga bagi pengendara, selain mengganti beberapa komponen, dia juga menambahkan berbagai aksesoris di mobilnya.

Namun, ternyata ada beberapa bagian pada mobil yang dikenal sakral atau tidak boleh dimodifikasi. Alasannya adalah bagian-bagian tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Baca juga : Hennessey Venom F5 Dikit Lagi RaihTop Speed 482 Kilometer per Jam

Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini


Dilansir dari situs Honda Bintang Tabanan, berikut beberapa bagian mobil yang tidak boleh dimodifikasi:

1. Klakson

Modifikasi mobil tidak boleh dilakukan pada komponen klakson mobil. Klakson mobil merupakan salah satu komponen mobil yang berfungsi untuk sarana komunikasi antar kendaraan. Klakson juga merupakan salah satu fitur keselamatan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

Dengan fungsinya yang cukup penting bagi keselamatan pengendara, modifikasi mobil pada bagian klakson tidak diperbolehkan alias dilarang. Hal ini dikarenakan modifikasi klakson mobil bisa mengganggu pengguna jalan lain, sehingga pemilik kendaraan yang tetap memaksa untuk mengganti klakson termasuk menambahkan rotator, bisa ditilang oleh polisi.

2. Pedal Mobil

Modifikasi mobil juga tidak diperbolehkan pada bagian pedal mobil. Dalam hal ini, tidak jarang pemilik kendaraan melakukan modifikasi pada bagian pedal dan rem dengan melapisinya dengan bahan metal.

Kondisi tersebut cukup membahayakan pengguna mobil karena bahan metal tersebut sangat licin dan bisa menyebabkan kaki pengendara tergelincir serta menginjak bagian yang salah secara tidak sengaja. Bayangkan saja, apabila kaki pengemudi tergelincir ketika menekan gas kemudian tidak sengaja menekan rem, tentu hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lain.

Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini


3. Kaca Film

Modifikasi mobil tidak diperbolehkan pada bagian kaca film mobil. Sama halnya dengan komponen lain, kaca film juga memiliki kegunaan yang penting bagi pengendara. Selain meredam pancaran sinar matahari, kaca film juga berguna untuk menghindari potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi. Selain itu, modifikasi kaca film yang berlebihan juga bisa mengganggu penglihatan pengemudi saat berkendara.

Dalam aturan, penggunaan kaca film mobil sudah tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan. Sehingga modifikasi mobil pada bagian kaca film tidak diperbolehkan.Baca juga : Konsumsi Bahan Bakar Dianggap Boros, Ini Jawaban Wuling

4. Setir

Modifikasi mobil juga tidak diperkenankan pada bagian setir. Dalam fungsinya, setir adalah komponen yang cukup penting sebagai pengendali kendaraan. Modifikasi setir seperti pemasangan kenob merupakan hal yang dilarang.

Alih-alih mempermudah membelokan setir hanya dengan menggunakan satu tangan, ada hal berbahaya yang berpotensi akibat pemasangan kenob. Jadi, untuk keselamatan dan keamanan berkendara, hindari modifikasi mobil pada bagian setir ini.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
The Body Art Festival...
The Body Art Festival 2026 Pertemukan Seni Tato dan Otomotif
Mudik Aman dan Nyaman?...
Mudik Aman dan Nyaman? Ini Tips Bridgestone Indonesia untuk Kendaraan Hybrid
Toyota Milly 86: Harmoni...
Toyota Milly 86: Harmoni Ombak Jepang dan Awan Cirebon yang Mengguncang Osaka
Intip Detail Hiace Mewah...
Intip Detail Hiace Mewah Milik Sultan Andara Raffi Ahmad: Lantai Marmer hingga Sofabed
Menakar Cuan di Balik...
Menakar Cuan di Balik Cumi Darat: Strategi Paramount Auto Mengunci Pasar B2B Nasional
Tren Modifikasi Sultan:...
Tren Modifikasi Sultan: Mengubah Kendaraan Niaga Jadi Jet Darat Pribadi
Bengkel Mobil di Karawaci...
Bengkel Mobil di Karawaci Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Mitra Pengemudi Lalamove...
Mitra Pengemudi Lalamove Dapat Diskon Servis dan Ganti Spare Part dari Astra Otoparts
Bengkel Spesialis Cek...
Bengkel Spesialis Cek Kaki-kaki Semakin Menjangkau Banyak Pengguna Mobil
Rekomendasi
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Berita Terkini
GWM Tank 300 Facelift...
GWM Tank 300 Facelift Terungkap, Jangkauan EV 200 km Kemampuan Off-Road Ditingkatkan
Jelajahi Dataran Tinggi...
Jelajahi Dataran Tinggi dan Perkotaan, BYD M6 DM Media Challenge Buktikan Efisiensi Teknologi Dual Mode
Hadirkan BRUSKY 125,...
Hadirkan BRUSKY 125, MODENAS Siap Banjiri Indonesia dengan Motor Malaysia
Ternyata Ini Alasan...
Ternyata Ini Alasan Koenigsegg Tidak Mau Bikin Mobil Listrik
Sistem Isi Daya Dua...
Sistem Isi Daya Dua Arah Memicu Persaingan antara BMW, VW, dan BYD
Honda Terbitkan Obligasi...
Honda Terbitkan Obligasi Rp44 Triliun: Bukan Ekspansi, tapi Ganti Rugi
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved