Modifikasi Mobil Tak Boleh Dilakukan di Empat Bagian Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Modifikasi mobil merupakan hal biasa yang sudah sering dilakukan pemilik kendaraan. Modifikasi mobil bisa diartikan sebagai pengubahan pada komponen tertentu pada mobil dari bentuk semula atau versi pabrik yang membuat kondisinya berbeda dari sebelumnya.
Biasanya, tujuan pemilik kendaraan melakukan modifikasi mobil ini adalah agar mobilnya terlihat lebih keren dan menarik. Tidak jarang juga bagi pengendara, selain mengganti beberapa komponen, dia juga menambahkan berbagai aksesoris di mobilnya.
Namun, ternyata ada beberapa bagian pada mobil yang dikenal sakral atau tidak boleh dimodifikasi. Alasannya adalah bagian-bagian tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Dilansir dari situs Honda Bintang Tabanan, berikut beberapa bagian mobil yang tidak boleh dimodifikasi:
1. Klakson
Modifikasi mobil tidak boleh dilakukan pada komponen klakson mobil. Klakson mobil merupakan salah satu komponen mobil yang berfungsi untuk sarana komunikasi antar kendaraan. Klakson juga merupakan salah satu fitur keselamatan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
Dengan fungsinya yang cukup penting bagi keselamatan pengendara, modifikasi mobil pada bagian klakson tidak diperbolehkan alias dilarang. Hal ini dikarenakan modifikasi klakson mobil bisa mengganggu pengguna jalan lain, sehingga pemilik kendaraan yang tetap memaksa untuk mengganti klakson termasuk menambahkan rotator, bisa ditilang oleh polisi.
2. Pedal Mobil
Modifikasi mobil juga tidak diperbolehkan pada bagian pedal mobil. Dalam hal ini, tidak jarang pemilik kendaraan melakukan modifikasi pada bagian pedal dan rem dengan melapisinya dengan bahan metal.
Kondisi tersebut cukup membahayakan pengguna mobil karena bahan metal tersebut sangat licin dan bisa menyebabkan kaki pengendara tergelincir serta menginjak bagian yang salah secara tidak sengaja. Bayangkan saja, apabila kaki pengemudi tergelincir ketika menekan gas kemudian tidak sengaja menekan rem, tentu hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lain.
3. Kaca Film
Modifikasi mobil tidak diperbolehkan pada bagian kaca film mobil. Sama halnya dengan komponen lain, kaca film juga memiliki kegunaan yang penting bagi pengendara. Selain meredam pancaran sinar matahari, kaca film juga berguna untuk menghindari potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi. Selain itu, modifikasi kaca film yang berlebihan juga bisa mengganggu penglihatan pengemudi saat berkendara.
Dalam aturan, penggunaan kaca film mobil sudah tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan. Sehingga modifikasi mobil pada bagian kaca film tidak diperbolehkan.
4. Setir
Modifikasi mobil juga tidak diperkenankan pada bagian setir. Dalam fungsinya, setir adalah komponen yang cukup penting sebagai pengendali kendaraan. Modifikasi setir seperti pemasangan kenob merupakan hal yang dilarang.
Alih-alih mempermudah membelokan setir hanya dengan menggunakan satu tangan, ada hal berbahaya yang berpotensi akibat pemasangan kenob. Jadi, untuk keselamatan dan keamanan berkendara, hindari modifikasi mobil pada bagian setir ini.
Biasanya, tujuan pemilik kendaraan melakukan modifikasi mobil ini adalah agar mobilnya terlihat lebih keren dan menarik. Tidak jarang juga bagi pengendara, selain mengganti beberapa komponen, dia juga menambahkan berbagai aksesoris di mobilnya.
Namun, ternyata ada beberapa bagian pada mobil yang dikenal sakral atau tidak boleh dimodifikasi. Alasannya adalah bagian-bagian tersebut memiliki fungsi yang sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.
Dilansir dari situs Honda Bintang Tabanan, berikut beberapa bagian mobil yang tidak boleh dimodifikasi:
1. Klakson
Modifikasi mobil tidak boleh dilakukan pada komponen klakson mobil. Klakson mobil merupakan salah satu komponen mobil yang berfungsi untuk sarana komunikasi antar kendaraan. Klakson juga merupakan salah satu fitur keselamatan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
Dengan fungsinya yang cukup penting bagi keselamatan pengendara, modifikasi mobil pada bagian klakson tidak diperbolehkan alias dilarang. Hal ini dikarenakan modifikasi klakson mobil bisa mengganggu pengguna jalan lain, sehingga pemilik kendaraan yang tetap memaksa untuk mengganti klakson termasuk menambahkan rotator, bisa ditilang oleh polisi.
2. Pedal Mobil
Modifikasi mobil juga tidak diperbolehkan pada bagian pedal mobil. Dalam hal ini, tidak jarang pemilik kendaraan melakukan modifikasi pada bagian pedal dan rem dengan melapisinya dengan bahan metal.
Kondisi tersebut cukup membahayakan pengguna mobil karena bahan metal tersebut sangat licin dan bisa menyebabkan kaki pengendara tergelincir serta menginjak bagian yang salah secara tidak sengaja. Bayangkan saja, apabila kaki pengemudi tergelincir ketika menekan gas kemudian tidak sengaja menekan rem, tentu hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lain.
3. Kaca Film
Modifikasi mobil tidak diperbolehkan pada bagian kaca film mobil. Sama halnya dengan komponen lain, kaca film juga memiliki kegunaan yang penting bagi pengendara. Selain meredam pancaran sinar matahari, kaca film juga berguna untuk menghindari potensi tindak kejahatan yang mungkin terjadi. Selain itu, modifikasi kaca film yang berlebihan juga bisa mengganggu penglihatan pengemudi saat berkendara.
Dalam aturan, penggunaan kaca film mobil sudah tertera pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan. Sehingga modifikasi mobil pada bagian kaca film tidak diperbolehkan.
4. Setir
Modifikasi mobil juga tidak diperkenankan pada bagian setir. Dalam fungsinya, setir adalah komponen yang cukup penting sebagai pengendali kendaraan. Modifikasi setir seperti pemasangan kenob merupakan hal yang dilarang.
Alih-alih mempermudah membelokan setir hanya dengan menggunakan satu tangan, ada hal berbahaya yang berpotensi akibat pemasangan kenob. Jadi, untuk keselamatan dan keamanan berkendara, hindari modifikasi mobil pada bagian setir ini.
(wsb)