Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain

Rabu, 22 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
Peraturan Lalu-lintas...
Kepolisian Filipina melarang pengendara motor membawa anak-anak yang tidak sesuai ketentuan. Foto/Pasig City Natin
A A A
JAKARTA - Beberapa negara di dunia ternyata memiliki peraturan lalu-lintas yang sangat ketat. Uniknya peraturan itu justru kerap dimaafkan di Indonesia.

Ambil contoh saja himbauan kepolisian Indonesia yang meminta agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal. Di beberapa negara lain seperti di Filipina, India dan kota bagian Alabama di Amerika Serikat hal itu justru mendapatkan ancaman hukuman berupa denda.

Tentunya perbedaan itu bukan berarti menunjukkan lemahnya peraturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentunya ada beberapa pertimbangan yang membuat Indonesia memberlakukan hal yang berbeda.

Menariknya, pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor bukan satu-satunya hal unik yang di negara lain diberikan hukuman namun di Indonesia cenderung dimaafkan.



Dibilang dimaafkan karena sebenarnya pelanggaran itu memang ada yang sudah diatur dalam peraturan. Hanya saja kerap dalam pelaksanaannya cenderung dimaafkan.

Nah berikut ini beberapa pelanggaran lalu-lintas di negara lain yang bisa dicermati:

1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor
Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain


Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.

Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4357 seconds (0.1#10.140)