Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor
![Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain]()
Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.
Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.
Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga.
2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki
Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.
Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.Baca juga : Ciri Sensor Oksigen Mobil Rusak, Yuk Kenali Tanda dan Dampaknya

Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.
Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.
Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga.
2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki

Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.
Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.Baca juga : Ciri Sensor Oksigen Mobil Rusak, Yuk Kenali Tanda dan Dampaknya
Lihat Juga :