Ini Biaya Bikin Plat Nomor Cantik yang Bikin Mobil Anda Tampil Menarik

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:00 WIB
loading...
Ini Biaya Bikin Plat...
Biaya bikin plat nomor cantik seperti yang pernah dilakukan Bonge di mobil Toyota Vellfire ternyata memakan biaya tidak sedikit. Foto/Screen Capture Instagram.
A A A
JAKARTA - Biaya bikin plat nomor cantik di bawah ini perlu Anda cermati karena memang perlu dana yang tidak sedikit. Hanya saja bagi yang memang sudah kepengin memilkiki plat nomor cantik besarnya ongkos yang dikeluarkan tentu tidak jadi persoalan.

Seperti yang dialami oleh Hendri Rosadi saat membuat plat nomor mobilnya dengan nomor dan huruf cantik. Saat itu Lulut ingin plat nomor mobilnya menunjukkan informasi tanggal kelahirannya.

"Setelah konsultasi ternyata biaya yang dikeluarkan lumayan juga besarnya," kata Hendri Rosadi. Hanya saja hal itu tidak jadi masalah buatnya karena memang dasarnya dia ingin mobil tersebut lebih mewakili dirinya.

Nah, memang penggunaan plat nomor cantik tidak bisa sembarangan karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti. Peraturan mengenai plat nomor cantik mobil tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

Intinya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Untuk perihal biaya pajak plat nomor cantik, tentu saja ada perbedaan yang diberikan, serta akan dikenakan biaya yang berbeda.

Baca juga : Drop Out dari Universitas, Pemuda Nigeria Sukses Buat Angkot Listrik Panel Surya

Biaya tergantung dari penggunaan huruf dan angka yang digunakan. Kisaran biaya biasanya di antara Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya pajak nomor cantik dan huruf serta angka yang digunakan terdiri dari:

- NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20 juta. Ada huruf di belakang Rp15 juta.

- NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta. Ada huruf di belakang Rp10 juta.

- NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10 juta. Ada huruf di belakang Rp7,5 juta.

- NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp5 juta.

Selain itu pemohon juga harus membayar biaya administasi yang harus dikeluarkan. Detailnya berikut di bawah ini:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp15 juta per penerbitan.

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp10 juta per penerbitan.

3. NRKB Pilihan untuk 3 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp10 juta per penerbitan. Ada huruf di belakang angka = Rp7,5 juta per penerbitan.

4. NRKB Pilihan untuk 4 angka Tidak ada huruf di belakang angka = Rp7,5 juta per penerbitan Ada huruf di belakang angka = Rp5 juta per penerbitan.

Nah, setelah ongkos dan biaya administrasi telah diketahui, pemohon juga harus memahami aturan penggunaan plat nomor canti. Pasalnya berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang plat nomor pilihan, yaitu:

Baca juga : Menguji AYC New Mitsubishi Xpander Cross yang Tidak Basa-basi

1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama.

2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.

4. NRKB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlakunya disamakan dengan masa berlaku STNK.

6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Penyebar Video Mobil...
Penyebar Video Mobil Polisi Kejar Pajero dengan Narasi Menyudutkan Dijerat UU ITE
MKD Desak Motif Pelaku...
MKD Desak Motif Pelaku Palsukan Pelat Dinas DPR Diungkap
Parah! Mobil Dinas Setda...
Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
Rekomendasi
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Tak Mau Cuma Impor,...
Tak Mau Cuma Impor, Raksasa EV China Leapmotor Langsung Rakit B10 di Jawa Barat
Baterai Menyatu Rangka,...
Baterai Menyatu Rangka, Jok Jadi Kasur, Layar Dasbor 2.5K, Leapmotor B10 SUV China Rasa Eropa
Mengapa Proyek Tank...
Mengapa Proyek Tank MGCS Eropa Berisiko Gagal?
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Infografis
Pemain Baru yang Tampil...
Pemain Baru yang Tampil Mengecewakan di Liga Inggris Musim Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved