5 Penggunaan Lampu Hazard yang Salah, Jangan Dicoba!

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 06:45 WIB
loading...
5 Penggunaan Lampu Hazard...
Menggunakan lampu hazard dalam kondisi hujan deras bukannya bermanfaat, justru rawan kecelakaan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Lampu hazard biasa digunakan sebagai lampu darurat. Ditandai sebagai lampu yang menggunakan sein kanan serta kiri yang biasanya berkedip secara bersamaan.

Biasanya, lampu ini digunakan saat mobil berhenti dalam keadaan darurat.

Hal ini dijelaskan langsung dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Pasal 121 Ayat 1. Isinya, mengenai setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat tentang peringatan bahaya ataupun lampu isyarat lain pada saat berhenti ataupun terparkir saat mengalami sesuatu yang darurat di jalan.

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat ataupun senter saat lampu hazard kendaraan tidak berfungsi. Sedangkan yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah saat kendaraan Anda mengalami mogok, kecelakaan ataupun mengganti ban.

Sayangnya, masih banyak pengendara dan pengguna jalan yang tidak paham mengenai fungsi dari lampu hazard. Sehingga menggunakannya untuk kepentingan yang salah.

Untuk itu mari simak mengenai 5 penggunaan lampu hazard yang salah:

1. Dinyalakan saat hujan deras
Kesalahan yang biasanya dilakukan oleh pengguna jalan adalah memahami fungsi dari lampu hazard yang digunakan serta dinyalakan ketika cuaca sedang buruk.

Biasanya kondisi cuaca yang mengurangi jarak pandang dengan adanya kabut tebal sering kali dianggap sebagai alasan utama untuk menyalakan lampu hazard.

Alasan tersebut keliru, karena dianggap bisa menimbulkan risiko yang bisa membahayakan keselamatan. Hal yang harus dipahami dan disadari adalah lampu sein kanan dan kiri untuk berbelok menjadi tidak berfungsi. Alih-alih menggunakan lampu hazard, kurangi kecepatan dan berhati-hati saat sedang berkendara di kondisi cuaca yang buruk.

2. Dinyalakan saat kondisi jalanan berkabut
Menyalakan lampu hazard saat jalanan berkabut tentu tidak bisa membantu Anda dalam menerangi jalanan sekitar. Hal tersebut justru akan membuat pengguna jalan lain merasa bingung ketika sedang melintas di sekitar Anda.

Untuk itu, langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan fitur fog lamp atau lampu kabut yang memang tersedia di kendaraan tersebut.

3. Isyarat memasuki terowongan
Kesalahan lain dalam menyalakan lampu hazard adalah dengan menyalakannya ketika memasuki terowongan. Biasanya pengemudi akan memasuki terowongan yang gelap ketika sedang membutuhkan bantuan penerangan dengan menyalakan lampu darurat tersebut.

Sayangnya, lampu yang berkedip di tempat yang gelap tersebut bisa menjadi gangguan visual sehingga bisa merusak konsentrasi serta pandangan dari pengguna lain yang juga memasuki terowongan.

4. Sebagai tanda saat konvoi
Menyalakan lampu hazard saat konvoi juga merupakan kesalahan dalam mengemudi kendaraan roda empat. Hal yang paling mendasar untuk diketahui adalah fungsi lampu hazard yang tidak boleh digunakan sebagai penanda saat peserta konvoi sedang melaju. Untuk itu, sebagai penanda konvoi, Anda cukup menjaga jarak aman dan juga menyalakan lampu utama mobil.



5. Sebagai tanda untuk berjalan lurus di persimpangan
Kekeliruan lain yang di lakukan adalah ketika kendaraan memasuki persimpangan yang tidak ada lampu lalu lintasnya dengan menggunakan lampu hazard.

Hal ini akan membingungkan pengguna jalan yang lain, terutama saat mereka hanya bisa melihat sisi samping mobil dan tidak bisa melihat lampu dari sisi depan maupun belakang.

Untuk itu, sebagai pengguna Anda hanya perlu mengurangi kecepatan dengan menengok kanan dan kiri untuk memastikan bahwa jalanan aman dan baru jalankan mobil secaraperlahan.

MG / Khansa Novriandra
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)