Ini Pembagian Wilayah Berdasarkan Kode Pelat Nomor Belakang Tangerang
Sabtu, 22 Juli 2023 - 10:04 WIB
JAKARTA - Pelat nomor merupakan bagian yang sangat penting sebagai identitas pada kendaraan bermotor. Setiap daerah memiliki kode pelat nomor belakang yang berbeda-beda sehingga petugas kepolisian bisa mengenali dari mana kendaraan tersebut berasal.
Seperti diketahui, untuk wilayah Jadetabek, nomor pelat kendaraan bermotor akan diawali dengan kode B. Tapi, setiap daerah memiliki kode masing-masing, seperti daerah Tangerang yang memiliki beberapa kode berbeda sesuai dengan wilayahnya.
Melansir dari berbagai sumber, Tangerang sendiri masuk dalam Provinsi Banten, di mana ada dua kode awal nomor pelat, yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.
Sementara yang lainnya masih menggunakan pelat B, seperti Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.
Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan dengan awalan B, seperti Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang dan Kecamatan Setu.
Untuk membedakan dari mana kendaraan itu berasal, bisa dilihat dari kode belakang pelat nomor tersebut. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pelat nomor Kota Tangerang memiliki ciri-ciri dengan diawali huruf “B”, diikuti angka, dan diakhiri salah satu huruf “C/V”. Misal terdapat nomor pelat “B 1202 CMK” atau “B 1202 VKN”, bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang.
Sedangkan pelat nomor Kota Tangerang Selatan memiliki ciri-ciri dengan diawali huruf “B”, diikuti angka, dan diakhiri huruf “W”. Misalnya terlihat pelat nomot bertuliskan “B 1694 WYD” bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan.
Wilayah Kabupaten Tangerang juga ada yang masih menggunakan pelat B yang biasanya diakhiri dengan huruf “G/N”. Misal nomor pelat “B 1831 NYP”atau “B 1831 GFK” bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kabupaten Tangerang.
Kode pelat nomor belakang ini sangat penting jika Anda memiliki kendaraan karena bisa digunakan untuk kegiatan regulasi kendaraan. Pemasangan pelat nomor kendaraan ini juga sangat penting apabila Anda memilikikendaraan.
Seperti diketahui, untuk wilayah Jadetabek, nomor pelat kendaraan bermotor akan diawali dengan kode B. Tapi, setiap daerah memiliki kode masing-masing, seperti daerah Tangerang yang memiliki beberapa kode berbeda sesuai dengan wilayahnya.
Melansir dari berbagai sumber, Tangerang sendiri masuk dalam Provinsi Banten, di mana ada dua kode awal nomor pelat, yakni B dan A. Penggunaan kode A hanya terdapat pada 19 kecamatan di Polresta Tangerang.
Sementara yang lainnya masih menggunakan pelat B, seperti Batuceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karangtengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, dan Tangerang.
Selain itu, Kota Tangerang Selatan juga masih menggunakan kode pelat nomor kendaraan dengan awalan B, seperti Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, Pamulang dan Kecamatan Setu.
Untuk membedakan dari mana kendaraan itu berasal, bisa dilihat dari kode belakang pelat nomor tersebut. Setidaknya ada tiga kode yang membedakan antara Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pelat nomor Kota Tangerang memiliki ciri-ciri dengan diawali huruf “B”, diikuti angka, dan diakhiri salah satu huruf “C/V”. Misal terdapat nomor pelat “B 1202 CMK” atau “B 1202 VKN”, bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang.
Sedangkan pelat nomor Kota Tangerang Selatan memiliki ciri-ciri dengan diawali huruf “B”, diikuti angka, dan diakhiri huruf “W”. Misalnya terlihat pelat nomot bertuliskan “B 1694 WYD” bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kota Tangerang Selatan.
Wilayah Kabupaten Tangerang juga ada yang masih menggunakan pelat B yang biasanya diakhiri dengan huruf “G/N”. Misal nomor pelat “B 1831 NYP”atau “B 1831 GFK” bisa dipastikan kendaraan itu berasal dari Kabupaten Tangerang.
Kode pelat nomor belakang ini sangat penting jika Anda memiliki kendaraan karena bisa digunakan untuk kegiatan regulasi kendaraan. Pemasangan pelat nomor kendaraan ini juga sangat penting apabila Anda memilikikendaraan.
(dan)
tulis komentar anda