Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti

Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer.

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspon dengan baik oleh mata. Sementara lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda

3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

4. Lampu rem berwarna merah

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda

6. Lampu posisi belakang berwarna merah
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More