Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti

Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor

8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip

10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Kemudian, pada Pasal 106 dijelaskan:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;

b. cahaya berwarna merah ke arah depan;

c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More