Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:26 WIB
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.

Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:

Formulir klaim yang telah diisi lengkap.

Fotokopi polis asuransi.

Fotokopi SIM dan STNK.

Surat keterangan polisi (jika ada).

Foto-foto kerusakan kendaraan.

2. Zurich Indonesia

Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau aplikasi Zurich eAZy Claim.

Zurich akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses klaim.

Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More