Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:26 WIB
Fotokopi polis asuransi.

Fotokopi SIM dan STNK.

Surat keterangan polisi (jika ada).

Foto-foto kerusakan kendaraan.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More