Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:26 WIB
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda