Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!

Senin, 12 Mei 2025 - 10:49 WIB
“Tolong tindak tegas kode etik ASN untuk plat merah, kurang ajar... memalukan pemerintah Indonesia,” tulis @yoe*.

Baca Juga: Tegur Pemotor Lawan Arah di Kebayoran Baru, Pengemudi Mobil Dianiaya Sekelompok Orang

Sebagai informasi, aturan tegas untuk pelawan arah sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2), yang berbunyi:

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratusriburupiah)."
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!