Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB
3. SIM A Umum
Sama seperti SIM A, untuk kepemilikan SIM A Umum wajib bagi mereka yang mengemudikan angkutan umum atau angkutan barang dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
4. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
5. SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
6. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya sopir bus dan travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
7. SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misalya sopir truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg.
8. SIM D
Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
Sama seperti SIM A, untuk kepemilikan SIM A Umum wajib bagi mereka yang mengemudikan angkutan umum atau angkutan barang dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
4. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
5. SIM B2
SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
6. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya sopir bus dan travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
7. SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misalya sopir truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg.
8. SIM D
Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
tulis komentar anda