Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Sabtu, 18 Desember 2021 - 19:01 WIB
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil, misalnya sopir bus dan travel. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.



7. SIM B2 Umum

SIM B2 Umum ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan, misalya sopir truk gandeng, truk kontainer, atau truk tangki. Sama dengan SIM B1 Umum, untuk berat kendaraan yang diizinkan untuk dibawa juga lebih dari 1.000 kg.

8. SIM D

Terakhir SIM D yang dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Kendaraan khusus ini merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil.
(ysw)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More