Mahalnya Denda Lalu Lintas di Arab, Mainin Klakson Kena Rp1,1 Juta

Senin, 10 Januari 2022 - 19:40 WIB
Pengendara akan dikenakan denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal jika melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memenuhi batas jalan yang ditandai, menggunakan SIM yang kedaluwarsa, duduk di tempat selain yang telah ditentukan, atau tidak mematuhi peraturan di persimpangan jalan. Jika dirupiahkan, besaran denda yang akan diterima oleh pelanggar adalah sebanyak Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta.

3. Denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal

Kelalaian berkendara seperti mengemudi tanpa SIM, tanpa pelat belakang, melebihi kecepatan yang ditentukan, serta menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas akan dijatuhi denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal, atau setara dengan Rp1,9 juta hingga Rp3,4 juta.

4. Denda 1.000 Riyal hingga 2.000 Riyal

Beberapa hal yang dapat berakibat dijatuhkannya kategori denda ini pada pelaku pelanggaran lalu lintas adalah berhenti di jalur kereta api, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda. Sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar, jika dirupiahkan, akan menyentuh angka Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.

5. Denda 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan pelat kendaraan ilegal, tidak berhenti saat lampu merah, hingga merusak rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal. Jika dikonversikan ke rupiah, mencapai Rp11,4 juta hingga Rp22,8 juta.

6. Denda 5.000 Riyal hingga 10.000 Riyal

Kategori terberat ini dijatuhkan untuk pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti berkendara di dalam pengaruh obat-obatan dan melakukan pekerjaan jalan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak otoritas terkait. Besaran denda yang akan diterima pelaku mencapai 10.000 Riyal, atau Rp 38 juta.
(wsb)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More