Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur

Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
6. Cek Pemblokiran

Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.

7. Tahap Pembayaran

Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).

8. Ambil STNK Baru

Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More