Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur
Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
6. Cek Pemblokiran
Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.
7. Tahap Pembayaran
Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).
8. Ambil STNK Baru
Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.
7. Tahap Pembayaran
Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).
8. Ambil STNK Baru
Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
(wib)
tulis komentar anda