Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain
Rabu, 22 Juni 2022 - 07:00 WIB
Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.Baca juga : Ciri Sensor Oksigen Mobil Rusak, Yuk Kenali Tanda dan Dampaknya
Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.
Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.
3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama
Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.
Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.
Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.
Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.
3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama
Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.
Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.
(wsb)
Lihat Juga :