Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain

Rabu, 22 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
Peraturan Lalu-lintas...
Kepolisian Filipina melarang pengendara motor membawa anak-anak yang tidak sesuai ketentuan. Foto/Pasig City Natin
A A A
JAKARTA - Beberapa negara di dunia ternyata memiliki peraturan lalu-lintas yang sangat ketat. Uniknya peraturan itu justru kerap dimaafkan di Indonesia.

Ambil contoh saja himbauan kepolisian Indonesia yang meminta agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal. Di beberapa negara lain seperti di Filipina, India dan kota bagian Alabama di Amerika Serikat hal itu justru mendapatkan ancaman hukuman berupa denda.

Tentunya perbedaan itu bukan berarti menunjukkan lemahnya peraturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentunya ada beberapa pertimbangan yang membuat Indonesia memberlakukan hal yang berbeda.

Menariknya, pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor bukan satu-satunya hal unik yang di negara lain diberikan hukuman namun di Indonesia cenderung dimaafkan.



Dibilang dimaafkan karena sebenarnya pelanggaran itu memang ada yang sudah diatur dalam peraturan. Hanya saja kerap dalam pelaksanaannya cenderung dimaafkan.

Nah berikut ini beberapa pelanggaran lalu-lintas di negara lain yang bisa dicermati:

1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor
Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain


Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.

Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.

Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga.

2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki
Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain


Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.

Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.

Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.

Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.

3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama
Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain


Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.

Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Salah Gardu Tol,...
Viral! Salah Gardu Tol, Pengemudi Kena Denda Rp789 Ribu, Ini Penjelasannya
Pengendara Motor Dilarang...
Pengendara Motor Dilarang Menikung Terlalu Miring
Peraturan Lalu Lintas...
Peraturan Lalu Lintas yang Unik di Berbagai Negara, Ada yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Tren Berbahaya Remaja...
Tren Berbahaya Remaja di India: Bermesraan di Atas Motor
Gara-gara Ngebut di...
Gara-gara Ngebut di Jalan, Pria Ini Ditilang Rp1,9 Miliar
Hongkong Hadirkan Lampu...
Hongkong Hadirkan Lampu Merah Khusus Para Pecandu Smartphone
Terdampar di Pantai...
Terdampar di Pantai Mediterania, Mercedes-Benz E-Class Ini Malah Kena Denda Rp11 Juta
Wanita Yunani Ini Nyaris...
Wanita Yunani Ini Nyaris Pingsan Karena Harus Bayar Parkir Mobil Rp100,6 Miliar
Begini Cara Menghitung...
Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah
Rekomendasi
Lebaran: Diplomasi,...
Lebaran: Diplomasi, Solidaritas, dan Harapan bagi Peradaban Global
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
Rekor Pertemuan Timnas...
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs China di Jakarta: Mampukah Garuda Kembali Menang?
Ruben Onsu Ungkap Hidayah...
Ruben Onsu Ungkap Hidayah yang Didapat Sehari sebelum Mualaf
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
Berita Terkini
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
11 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
13 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
13 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
13 jam yang lalu
Prediksi Puncak Arus...
Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Catat Tanggalnya!
14 jam yang lalu
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
15 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved