Peraturan Lalu-lintas Indonesia yang Kerap Dimaafkan di Indonesia tapi Didenda di Negara Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa negara di dunia ternyata memiliki peraturan lalu-lintas yang sangat ketat. Uniknya peraturan itu justru kerap dimaafkan di Indonesia.
Ambil contoh saja himbauan kepolisian Indonesia yang meminta agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal. Di beberapa negara lain seperti di Filipina, India dan kota bagian Alabama di Amerika Serikat hal itu justru mendapatkan ancaman hukuman berupa denda.
Tentunya perbedaan itu bukan berarti menunjukkan lemahnya peraturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentunya ada beberapa pertimbangan yang membuat Indonesia memberlakukan hal yang berbeda.
Menariknya, pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor bukan satu-satunya hal unik yang di negara lain diberikan hukuman namun di Indonesia cenderung dimaafkan.
Dibilang dimaafkan karena sebenarnya pelanggaran itu memang ada yang sudah diatur dalam peraturan. Hanya saja kerap dalam pelaksanaannya cenderung dimaafkan.
Nah berikut ini beberapa pelanggaran lalu-lintas di negara lain yang bisa dicermati:
1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor
Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.
Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.
Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga.
2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki
Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.
Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.
Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.
Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.
3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama
Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.
Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.
Ambil contoh saja himbauan kepolisian Indonesia yang meminta agar pengendara sepeda motor tidak mengenakan sandal. Di beberapa negara lain seperti di Filipina, India dan kota bagian Alabama di Amerika Serikat hal itu justru mendapatkan ancaman hukuman berupa denda.
Tentunya perbedaan itu bukan berarti menunjukkan lemahnya peraturan yang diberlakukan di Indonesia. Tentunya ada beberapa pertimbangan yang membuat Indonesia memberlakukan hal yang berbeda.
Menariknya, pemakaian sandal saat mengendarai sepeda motor bukan satu-satunya hal unik yang di negara lain diberikan hukuman namun di Indonesia cenderung dimaafkan.
Dibilang dimaafkan karena sebenarnya pelanggaran itu memang ada yang sudah diatur dalam peraturan. Hanya saja kerap dalam pelaksanaannya cenderung dimaafkan.
Nah berikut ini beberapa pelanggaran lalu-lintas di negara lain yang bisa dicermati:
1. Membonceng Anak-anak saat Naik Motor
Membonceng anak-anak saat naik motor ternyata adalah tindakan terlarang di Filipina. Berdasarkan Children's Safety on Motorcycle Act of 2015 disebutkan bahwa pengendara motor tidak boleh membonceng anak-anak saat berada di jalan dengan volume kendaraan tinggi.
Anak-anak yang boleh ikut naik motor hanya mereka yang tangannya sudah bisa memeluk tubuh pengendara motor, kakinya sudah bisa berpijak di foot step motor serta mengenakan helm.
Di Filipina mereka yang membonceng anak di lalu-lintas yang sangat padat akan ditilang dan kena denda 3.000 Peso atau setara Rp819.000-an untuk pelanggaran pertama, 5.000 Peso atau sama dengan Rp1,36 juta untuk pelanggaran kedua dan 10.000 Peso atau senilai Rp2,7 juta untuk pelanggaran ketiga.
2. Nyetir Mobil Pakai Sandal dan Tanpa Alas Kaki
Nyetir mobil pakai sandal dan tanpa alas kaki kerap dilakukan di Indonesia. Hal ini memang kerap ditemukan di negara lain. Apalagi memang tidak ada yang memasukkan hal itu sebagai pelanggaran.
Tapi Spanyol dan Prancis berbeda. Di Spanyol semua orang yang mengendarai mobil dengan sandal dan tidak beralas kaki akan kena denda 200 Euro atau setara Rp3,1 juta. Prancis juga menerapkan denda buat mereka yang mengendarai mobil dengan sandal atau tanpa alas kaki.
Dendanya mencapai 135 Euro atau mencapai Rp2 jutaan. Namun bisa lebih murah jika dibayar di awal dengan denda 90 Euro atau setara Rp1,3 juta. Tapi kalau telat bayar, dendanya naik jadi 300 Euro atau setara Rp4,6 juta.
Di negara lain, Jerman, mencoba melakukan cara yang berbeda. Mereka memang tidak melarang pengemudi mobil mengenakan sandal atau tidak memakai alas kaki. Namun jika terjadi kecelakaan maka asuransi tidak akan membayar semua kerugian.
3. Menyalakan Mesin Mobil saat Berhenti Lama
Menyalakan mesin mobil saat berhenti lama di Indonesia kerap dilakukan. Biasanya dilakukan agar lebih nyaman karena AC mobil yang berjalan.
Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan di Singapura. Berdasarkan peraturan National Environment Agency (NEA) Singapura, pemilik mobil yang kedapatan melakukan hal itu akan kena denda SGD2.000 atau setara Rp31 juta. Bahkan jika ketahuan dilakukan lagi dendanya naik jadi SGD5.000 atau mencapai Rp77,6 juta.
(wsb)