Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Jum'at, 01 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bertujuan menurunkan emisi karbon. (Foto: SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta ternyata cukup rasional. Aturan ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor yang dilakukan di DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tak hanya membatasi penggunaan transportasi pribadi , kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta guna menurunkan emisi karbon.

Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.



Melansir laman jakarta.go.id, beberapa jenis kendaraan dikecualikan pada kebijakan ganjil genap. Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tersebut, terdapat 13 kendaraan yang bebas tidak terkena aturan ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan listrik.

Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan. Sementara, peraturan ganjil genap diterapkan untuk menurunkan emisi karbon di Ibu Kota.

Oleh karena itu, mobil listrik diperbolehkan berlalu lalang pada tanggal ganjil maupun tanggal genap, seperti yang diatur pada Pergub. Umumnya, kendaraan listrik ditandai dengan plat yang memiliki lis warna biru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas mengidentifikasi ketika pemberlakuan kebijakan ganjil genap.



Beroperasinya kendaraan listrik adalah upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Lain.

Pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah tengah menggenjot peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Demikian alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9711 seconds (0.1#10.140)