Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Jum'at, 01 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bertujuan menurunkan emisi karbon. (Foto: SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta ternyata cukup rasional. Aturan ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor yang dilakukan di DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tak hanya membatasi penggunaan transportasi pribadi , kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta guna menurunkan emisi karbon.
Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
Melansir laman jakarta.go.id, beberapa jenis kendaraan dikecualikan pada kebijakan ganjil genap. Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tersebut, terdapat 13 kendaraan yang bebas tidak terkena aturan ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan listrik.
Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan. Sementara, peraturan ganjil genap diterapkan untuk menurunkan emisi karbon di Ibu Kota.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Tak hanya membatasi penggunaan transportasi pribadi , kebijakan ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta guna menurunkan emisi karbon.
Penerapan kebijakan ganjil genap dilakukan pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
Melansir laman jakarta.go.id, beberapa jenis kendaraan dikecualikan pada kebijakan ganjil genap. Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tersebut, terdapat 13 kendaraan yang bebas tidak terkena aturan ganjil genap. Salah satunya adalah kendaraan listrik.
Seperti diketahui, kendaraan listrik merupakan kendaraan yang ramah lingkungan. Hal ini karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang ketika digunakan. Sementara, peraturan ganjil genap diterapkan untuk menurunkan emisi karbon di Ibu Kota.
Lihat Juga :