Ini Alasan Mobil Listrik Tidak Kena Aturan Ganjil Genap
Jum'at, 01 September 2023 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, mobil listrik diperbolehkan berlalu lalang pada tanggal ganjil maupun tanggal genap, seperti yang diatur pada Pergub. Umumnya, kendaraan listrik ditandai dengan plat yang memiliki lis warna biru. Hal ini bertujuan untuk mempermudah petugas mengidentifikasi ketika pemberlakuan kebijakan ganjil genap.
Baca Juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik
Beroperasinya kendaraan listrik adalah upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Lain.
Pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah tengah menggenjot peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Demikian alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Baca Juga: Begini Sensasi Mengemudikan Mobil Listrik
Beroperasinya kendaraan listrik adalah upaya mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Lain.
Pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL berbasis baterai untuk transportasi jalan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah tengah menggenjot peralihan ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Demikian alasan mobil listrik tidak kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
(msf)
Lihat Juga :