Instruksi Kapolri Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film 20 % Tak Efektif Redam Silau
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kritikan terhadap penggunaan lampu rotator membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya melapisi lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
"Saya pikir pengaruh meredam silau dengan dipasang kaca film kalau 20 persen tidak pengaruh, 60 persen baru pengaruh," kata Presiden Direktur PT Global Auto International selaku distributor kaca film Andi Setiawan saat dijumpai pada Rabu (17/1/2024).
Andi menyebut pengunaan kaca film 20 persen seperti yang diinstruksikan Kapolri kurang optimal meredam silau. Untuk mereduksi cahaya secara maksimal harus menggunakan kaca film 60 persen.
Pemasangan kaca film pada rotator, urai Andi, juga harus dilakukan dengan sangat teliti jika ingin kaca film bisa tahan lama. Mengingat karakteristik rotator berbeda dengan kaca mobil.
"Nutupnya enggak gampang karena bukan kaca, dia itu mika. Mungkin tingkat untuk kekuatannya juga tidak seperti di kaca karena posisi dia itu di luar, rentan rusak. Kalau pemasangannya asal, sebulan juga rusak," ujar Andi.
Untuk diketahui, perintah penggunaan kaca film pada rotator dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
"Saya pikir pengaruh meredam silau dengan dipasang kaca film kalau 20 persen tidak pengaruh, 60 persen baru pengaruh," kata Presiden Direktur PT Global Auto International selaku distributor kaca film Andi Setiawan saat dijumpai pada Rabu (17/1/2024).
Andi menyebut pengunaan kaca film 20 persen seperti yang diinstruksikan Kapolri kurang optimal meredam silau. Untuk mereduksi cahaya secara maksimal harus menggunakan kaca film 60 persen.
Pemasangan kaca film pada rotator, urai Andi, juga harus dilakukan dengan sangat teliti jika ingin kaca film bisa tahan lama. Mengingat karakteristik rotator berbeda dengan kaca mobil.
"Nutupnya enggak gampang karena bukan kaca, dia itu mika. Mungkin tingkat untuk kekuatannya juga tidak seperti di kaca karena posisi dia itu di luar, rentan rusak. Kalau pemasangannya asal, sebulan juga rusak," ujar Andi.
Untuk diketahui, perintah penggunaan kaca film pada rotator dikeluarkan Kapolri melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.
Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
(msf)