Pemerintah Dituntut Buat Aturan Penggunaan Sinar UV-C untuk Bunuh Virus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan sinar UV-C memang diklaim ampuh membunuh mikroorganisme, seperti virus corona. Kini selama pandemik, bermunculan produk-produk serupa.
Namun, hingga kini belum ada regulasi untuk mengontrol dan membuat standarisasi produk-produk UV-C yang beredar di Indonesia.suami yang bekerja sebagai tki di luar negeri memiliki wanita lain di tempatnya bekerja. (Baca: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menuntut pemerintah segera membuat aturan tersebut.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Pasalnya, jika tidak diatur, dikhawatirkan banyak produk yang hanya sekadar klaim dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Harus ada regulasi dari pemerintah, agar produk UV-C dipastikan sesuai SNI dan memastikan produk tersebut patuh terhadap standar yang ditetapkan,” tegas Tulus, saat diskusi virtual bersama Signify, Selasa (25/8/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Aulia Nasution, Pakar Biomedika Optik, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menjelaskan, jika tidak sesuai standar, produk UV-C bisa membahayakan makhluk hidup.
“UV-C tidak standar bisa membentuk kanker pada kulit, dan mata bisa jadi katarak atau kerusakan retina,” jelas Aulia.
Aulia melanjutkan, sinar UV-C dalam dosis yang tepat tidak berbahaya bagi tumbuhan. Namun, jika dosisnya tinggi, bisa memperlambat pertumbuhannya.
Kendati demikian, Tulus mengakui bahwa konsumen tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah atau pihak lain, dalam penggunaan UV-C maupun pencegahan virus.
Konsumen harus membaca literatur atau dokumen tentang produk tersebut. Mau bagaimana pun UV-C merupakan produk baru, sehingga konsumen harus banyak cari indormasi sebelum melakukan transaksi pembelian.
Namun, hingga kini belum ada regulasi untuk mengontrol dan membuat standarisasi produk-produk UV-C yang beredar di Indonesia.suami yang bekerja sebagai tki di luar negeri memiliki wanita lain di tempatnya bekerja. (Baca: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menuntut pemerintah segera membuat aturan tersebut.
(Baca juga: Miris, Keluarga Diduga Bongkar Paksa Peti Jenazah COVID-19 )
Pasalnya, jika tidak diatur, dikhawatirkan banyak produk yang hanya sekadar klaim dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Harus ada regulasi dari pemerintah, agar produk UV-C dipastikan sesuai SNI dan memastikan produk tersebut patuh terhadap standar yang ditetapkan,” tegas Tulus, saat diskusi virtual bersama Signify, Selasa (25/8/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Aulia Nasution, Pakar Biomedika Optik, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), menjelaskan, jika tidak sesuai standar, produk UV-C bisa membahayakan makhluk hidup.
“UV-C tidak standar bisa membentuk kanker pada kulit, dan mata bisa jadi katarak atau kerusakan retina,” jelas Aulia.
Aulia melanjutkan, sinar UV-C dalam dosis yang tepat tidak berbahaya bagi tumbuhan. Namun, jika dosisnya tinggi, bisa memperlambat pertumbuhannya.
Kendati demikian, Tulus mengakui bahwa konsumen tidak bisa hanya bergantung pada regulasi pemerintah atau pihak lain, dalam penggunaan UV-C maupun pencegahan virus.
Konsumen harus membaca literatur atau dokumen tentang produk tersebut. Mau bagaimana pun UV-C merupakan produk baru, sehingga konsumen harus banyak cari indormasi sebelum melakukan transaksi pembelian.