Kaya Raya Karena Media Sosial

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 06:22 WIB
loading...
A A A
Menurut Raditya, media sosial bisa dijadikan sebagai mata pencaharian utama. Namun dengan catatan tersendiri, yaitu harus serius membuat materi yang unik untuk mengundang viewers. Saat memulai aktivitas vlog pertamanya, Raditya melihat media sosial sebagai tren masa depan untuk berinvestasi. Maka wajar jika saat ini orang berbondong-bondong mengunggah berbagai macam video dan berlomba menjadi selebritas di media sosial.

Di Indonesia, lanjut dia, platform Youtube mampu mengumpulkan pundi-pundi uang senilai USD0,55 per seribu viewers. Nilai tersebut masih dikenai pajak penghasilan yang besarnya sesuai dengan penghasilan bulanan yang berhasil diraih.

"Jadi jika video mendapat 1 juta viewers, pendapatan yang bisa diperoleh USD550 atau sekitar Rp7 juta," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama. (Baca juga: 11 Ketua PAC PDIP yang Menolak Dukung Bobby Nasution Bakal Dipecat)

Hestu pun menjelaskan, masyarakat yang mendapatkan penghasilan dari media sosial wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan membayar angsuran pajak per bulan sesuai dengan PPh Pasal 25 karena mereka tergolong ke dalam orang pribadi (profesi) yang melakukan pekerjaan bebas dan dikenai pajak sebesar 0,5% dari penghasilan kotor setiap bulan.

Gita Savitri, misalnya, merupakan selebritas di media sosial yang memiliki penghasilan USD389–6.200 per bulan atau setara dengan Rp5,8 juta–94 juta. Adapun untuk penghasilan selama 1 tahun, Gita mendapatkan Rp70 juta–Rp1,1 miliar.

Jika Gita Savitri memiliki penghasilan Rp1,1 miliar per tahun dan metode pembayaran pajaknya PPh final 0,5%, pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebesar Rp5.500.000.

"Masalah perpajakan Youtuber dan influencer ini terletak pada minimnya edukasi tentang besaran pajak yang harus disetorkan per tahunnya. Kita akan segera siapkan aplikasi atau perangkat yang memudahkan mereka menghitung pajak," paparnya. (Baca juga: Resmi, PM Jepang Shinzo Abe Mengundurkan Diri)

Tingginya penghasilan yang didapat seorang influencer atau profesi sejenis memengaruhi angka aksesibilitas terhadap platform media sosial sehingga semakin meningkat setiap tahun.

Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga KRMT Roy Suryo mengingatkan, masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan dari media sosial tetap harus tunduk pada Undang-Undang (UU) Penyiaran.

“Sebab masih banyak ditemui konten di media sosial yang melanggar etika. Intinya soal keterbukaan versus kebablasan informasi. Karena sekarang banyak juga konten di media sosial yang tidak beretika, hanya mementingkan subscriber dan viewers saja," sebutnya. (Lihat videonya: Dua Kali Ditangkap Warga, Macan Tutul Jawa Dilepas Liarkan ke Habitatnya)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2674 seconds (0.1#10.140)