Pilih Tunggu Insentif PPnBM, Konsumen Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan relaksasi pajak mobil ( Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM ) yang berlaku mulai Maret 2021 berdampak pada reaksi konsumen yang menahan pembelian mobil selama bulan ini.
Usulan relaksasi pajak mobil akhirnya mendapat titik terang. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah RI memberi lampu hijau terhadap wacana insentif untuk industri otomotif. Caranya, lewat relaksasi keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Harapannya, kebijakan tersebut bisa merangsang daya beli masyarakat. Sehingga produksi manufaktur otomotif mampu menembus 81.752 unit atau Rp1,4 triliun.
Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan sepanjang 2021. Rinciannya, skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), dilanjutkan insentif PPnBM sebesar 50 persen di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Besaran insentif juga akan terus dievaluasi selama 3 bulan.
Selain itu, kebijakan tersebut di dorong revisi kebijakan OJK terhadap kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni lewat uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
Faktanya, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Tepatnya, untuk mobil bermesin dibawah 1.500 cc, berpenggerak dua roda alias 4x2 (termasuk sedan), serta memiliki kandungan lokal mencapai 70%.
Selain model low cost green car (LCGC) bakal lebih terjangkau, beberapa MPV 7-penumpang yang mendapat relaksasi pajak antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Keputusan pemerintah langsung mendapat reaksi dari konsumen yang akan membeli mobil pada Februari ini. ”Semoga tidak PHP (pemberi harapan palsu) lagi. Karena sejumlah konsumen mendadak membatalkan down payment (DP) karena mendengar berita ini,” ujar Ilham, salah satu sales mobil keluaran Jepang.
Ilham mengatakan, banyak konsumen mengira semua mobil akan mendapatkan keringanan pajak/insentif. ”Padahal hanya sebagian model saja. Yang jelas, mereka memilih untuk menahan pembelian dan menunggu kepastian insentif nantinya seperti apa,” ujarnya.
Ia sendiri memahami hal tersebut, karena dipastikan konsumen tidak ingin rugi. ”Yang pasti, penjualan mobil yang sudah bergerak naik bulan ini akan melorot lagi. Akan jadi tantangan bagi sales dan pabrikan mobil untuk memasarkan produk mereka bulan ini,” ungkapnya.
Lihat Juga: Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
Usulan relaksasi pajak mobil akhirnya mendapat titik terang. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah RI memberi lampu hijau terhadap wacana insentif untuk industri otomotif. Caranya, lewat relaksasi keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
Harapannya, kebijakan tersebut bisa merangsang daya beli masyarakat. Sehingga produksi manufaktur otomotif mampu menembus 81.752 unit atau Rp1,4 triliun.
Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan sepanjang 2021. Rinciannya, skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), dilanjutkan insentif PPnBM sebesar 50 persen di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Besaran insentif juga akan terus dievaluasi selama 3 bulan.
Selain itu, kebijakan tersebut di dorong revisi kebijakan OJK terhadap kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni lewat uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
Faktanya, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Tepatnya, untuk mobil bermesin dibawah 1.500 cc, berpenggerak dua roda alias 4x2 (termasuk sedan), serta memiliki kandungan lokal mencapai 70%.
Selain model low cost green car (LCGC) bakal lebih terjangkau, beberapa MPV 7-penumpang yang mendapat relaksasi pajak antara lain Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Honda Mobilio, Suzuki Ertiga, dan Wuling Confero.
Keputusan pemerintah langsung mendapat reaksi dari konsumen yang akan membeli mobil pada Februari ini. ”Semoga tidak PHP (pemberi harapan palsu) lagi. Karena sejumlah konsumen mendadak membatalkan down payment (DP) karena mendengar berita ini,” ujar Ilham, salah satu sales mobil keluaran Jepang.
Ilham mengatakan, banyak konsumen mengira semua mobil akan mendapatkan keringanan pajak/insentif. ”Padahal hanya sebagian model saja. Yang jelas, mereka memilih untuk menahan pembelian dan menunggu kepastian insentif nantinya seperti apa,” ujarnya.
Ia sendiri memahami hal tersebut, karena dipastikan konsumen tidak ingin rugi. ”Yang pasti, penjualan mobil yang sudah bergerak naik bulan ini akan melorot lagi. Akan jadi tantangan bagi sales dan pabrikan mobil untuk memasarkan produk mereka bulan ini,” ungkapnya.
Lihat Juga: Gaet Produsen EV Dunia, Insentif PPnBM DTP dan Impor Kendaraan Listrik Diberikan hingga 2025
(dan)