Pilih Tunggu Insentif PPnBM, Konsumen Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Konsumen memilih untuk menunggu dan menahan pembelian mobil hingga ada kepastian dan kejelasan soal pajak dari pemerintah. Foto: dok honda
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan relaksasi pajak mobil ( Pajak Penjualan Barang Mewah/PPnBM ) yang berlaku mulai Maret 2021 berdampak pada reaksi konsumen yang menahan pembelian mobil selama bulan ini.
Usulan relaksasi pajak mobil akhirnya mendapat titik terang. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah RI memberi lampu hijau terhadap wacana insentif untuk industri otomotif. Caranya, lewat relaksasi keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Honda Brio, Penyelamat Honda Selama Pandemi Covid-19 2020
Harapannya, kebijakan tersebut bisa merangsang daya beli masyarakat. Sehingga produksi manufaktur otomotif mampu menembus 81.752 unit atau Rp1,4 triliun.
Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan sepanjang 2021. Rinciannya, skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), dilanjutkan insentif PPnBM sebesar 50 persen di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Besaran insentif juga akan terus dievaluasi selama 3 bulan.
Selain itu, kebijakan tersebut di dorong revisi kebijakan OJK terhadap kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni lewat uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
Faktanya, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Tepatnya, untuk mobil bermesin dibawah 1.500 cc, berpenggerak dua roda alias 4x2 (termasuk sedan), serta memiliki kandungan lokal mencapai 70%.
Usulan relaksasi pajak mobil akhirnya mendapat titik terang. Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN), Pemerintah RI memberi lampu hijau terhadap wacana insentif untuk industri otomotif. Caranya, lewat relaksasi keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku secara bertahap mulai 1 Maret 2021.
BACA JUGA: 8 Fakta Tentang Honda Brio, Penyelamat Honda Selama Pandemi Covid-19 2020
Harapannya, kebijakan tersebut bisa merangsang daya beli masyarakat. Sehingga produksi manufaktur otomotif mampu menembus 81.752 unit atau Rp1,4 triliun.
Relaksasi akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan sepanjang 2021. Rinciannya, skenario insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama (Maret-Mei), dilanjutkan insentif PPnBM sebesar 50 persen di tahap kedua (Juni-Agustus), dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga (September-November). Besaran insentif juga akan terus dievaluasi selama 3 bulan.
Selain itu, kebijakan tersebut di dorong revisi kebijakan OJK terhadap kredit pembelian kendaraan bermotor. Yakni lewat uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.
Ramai-Ramai Batal Beli Mobil
Faktanya, insentif tidak diberikan ke seluruh produk otomotif. Tepatnya, untuk mobil bermesin dibawah 1.500 cc, berpenggerak dua roda alias 4x2 (termasuk sedan), serta memiliki kandungan lokal mencapai 70%.
Lihat Juga :