Ternyata Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya!

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:05 WIB
loading...
A A A
Ketika Anda mengalami keadaan darurat tidak perlu panik karena demi menjaga keselamatan saat berkendara, Anda bisa menyalakan lampu hazard.

Cukup dengan menepi ke pinggir jalan, kemudian tekan tombol lampu hazard agar menyala. Baik itu ketika kendaraan mogok atau ban kempes sehingga perlu diganti. Dengan menyalakan hazard, Anda sudah mengikuti UU LLAJ.

2. Lampu tanda peringatan

Fungsi lainnya adalah menjadikan lampu segala tanda peringatan saat Anda sedang berhenti di jalanan. Tanda peringatan dimaksudkan untuk pengendara lain agar berhati-hati ketika melintas, sehingga tidak mengalami kecelakaan lebih lanjut.

Misalnya saat sedang berkendara dan mengalami mogok di jalan tol. Di jalan bebas hambatan kebanyakan kendaraan akan melaju dengan kecepatan tinggi. Namun dengan menyalakan lampu hazard, pengendara lain bisa lebih pelan ketika melintas.


3. Menggantikan lampu saat tidak menyala malam hari

Kondisi darurat yang juga perlu diperhatikan adalah ketika Anda berkendara malam hari namun lampu depan atau belakang ternyata mati. Padahal mungkin masih jauh dari area perkotaan.

Lampu hazard juga berfungsi untuk menggantikan lampu depan atau belakang saat malam hari ketika mati. Lewat hazard yang menyala bisa memberikan isyarat pengendara lain baik di belakang atau depan bahwa sedang ada mobil yang melintas.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)