Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan
loading...
A
A
A
3. Bukti Penyiaran di Media
Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.
4. Persyaratan formal
Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).
5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.
Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.
4. Persyaratan formal
Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:
- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).
5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.
Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
(wsb)