Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00 WIB
loading...
A A A
3. Bukti Penyiaran di Media
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.

4. Persyaratan formal
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:

- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).

5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.

Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3140 seconds (0.1#10.140)