Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar

Minggu, 26 Desember 2021 - 09:00 WIB
loading...
Ini Denda Ngebut Paling...
Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi tidak hanya berbahaya buat keselamatan berkendara tapi juga denda yang sangat tinggi. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi kententuan otomatis akan mendapatkan tilang berupa denda. Semua orang yang pernah mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi tentu akan tahu hukuman yang menanti.

Selain akan mendapatkan surat tilang berupa penahanan surat izin mengemudi, pemilik mobil juga harus membayar sejumlah denda yang telah ditetapkan melalui pengadilan. Nah, di berbagai negara di dunia ternyata denda yang dikenakan bisa beragam. Ada yang sangat mahal, ada juga yang sangat murah.

Baru-baru ini Budget Direct, perusahaan asuransi berbasis di Australia, merilis daftar denda yang dikenakan kepada pengemudi yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi. Budget Direct melakukan survei hampir di seluruh negara yang ada di setiap benua.

Bacxa juga : Aksi Heroik Kiper Singapura Hassan Sunny Guncang Twitter Disamakan Shaolin Soccer

Nah, berikut data-datanya, cermati:

Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar


1. Denda Termahal dan Terendah

Dari survei itu diketahui negara yang paling mahal mengenakan denda adalah Swiss. Mereka pernah mengenakan denda sebesar USD767.000 atau setara Rp10,8 miliar kepada seorang pengemudi yang memacu kendaraannya hingga 290 kilometer per jam.

Jika Swiss adalah negara dengan denda tilang yang paling mahal, maka Sudan justru sebaliknya. Mereka hanya mengenakan denda sebesar USD0,07 atau hampir Rp100.000.

2. Amerika Utara

Jika dibandingkan per wilayah, data denda yang dikeluarkan memang bervariasi. Di wilayah Amerika Utara, kota Oregon di Amerika Serikat merupakan wilayah dengan denda tilang palng mahal yakni USD2.000 atau mencapai Rp28,2 juta.

Hanya saja masih di wilayah yang sama ada juga denda yang cukup murah yakni di kota Nebraska dengan denda sebesar USD200 atau mencapai Rp2,8 juta. Namun untuk negara-negara di Amerika Utara, Kuba memiliki denda tilang terendah yakni USD2,50 atau setara Rp30.000.

Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar


3. Amerika Selatan

Di Amerika Selatan, Argentina memegang gelar untuk denda ngebut tertinggi, di harga USD3.700 atau mencapai Rp52,3 juta. Negara tetangga Paraguay, di sisi lain, jauh lebih ramah terhadap dompet pengemudi. Pelanggar kecepatan hanya diwajibkan membayar USD0,13 atau 13 sen yakni setara Rp180.000.

4. Eropa

Di Eropa jumlah denda tilang memang sangat tinggi. Swiss bahkan jadi yang paling tinggi di dunia seperti disebutkan di awal tulisan. Selain Swiss negara lainnya di Eropa yang jadi tempat mengerikan pemburu kecepatan adalah Finlandia.

Baca juga : Hongqi LS7, SUV Supermewah Buatan China yang Tantang Rolls-Royce Cullinan

5. Timur Tengah - Asia Tengah

Di Timur tengah dan Asia tengah, Lebanon merupakan negara dengan denda ngebut tertinggi yakni USD1.985 atau mencapai Rp28,07 juta. Sebaliknya Suriah merupakan yang terendah dengan denda USD0,08 atau hampir mencapai Rp100.000.

Ini Denda Ngebut Paling Mahal di Berbagai Negara, Ada yang Tembus Rp10,8 miliar


6. Asia dan Oseania

Di kawasan Asia dan Oseania, Australia merupakan negara dengan denda terbesar yakni mencapai USD1.700 atau mencapai Rp24,04 juta. Di kawasan itu yang paling rendah mengenakan denda adalah Thailand dengan USD15 atau setara Rp212.146, Pakistan di angka yabgn sama dan Nepal di USD13 atau mencapai Rp183.860.

Bagaimana dengan Indonesia? Dalam catatan Budget Direct, Indonesia ada di tengah-tengah dengagn denda USD35,17 atau hampir setara Rp500.000.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Drama di Lampu Merah...
Drama di Lampu Merah Cawang: Mobil Dinas Menyamar Jadi Sipil, Akhirnya Diciduk Polisi!
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Berita Terkini
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved