Cara Cek Nomor Rangka Kendaraan secara Manual dan Online
loading...
A
A
A
Untuk cek nomor rangka kendaraan, Anda bisa menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Samsat DKI Jakarta yakni bernama Cek Ranmor dan Pajak DKI itu bisa digunakan untuk melihat informasi sebuah kendaraan. Aplikasi itu bisa memeriksa keabsahan sebuah kendaraan lewat plat nomor.
Penggunaan aplikasi ini terbilang cukup mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau Google Play lalu install pada ponsel. Selanjutnya, masuk ke aplikasi dan masukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cari tahu informasinya.
Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan informasi detail tentang kendaraan tersebut seperti info tahun produksi kendaraan, jumlah pajak, nama pemilik, dan lain sebagainya.
4. CaraCek Nomor Rangka Kendaraan Untuk Daerah Lain Melalui Browser
Beberapa daerah juga memiliki layanan untuk cek nomor rangka kendaraan melalui website resmi bukan aplikasi seperti di Jakarta.
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan dan informasi detail terkait kendaraan akan muncul. Berikut ini website resmi tiap daerah:
Jawa Timur –https://esamsat.jatimprov.go.id/
Yogyakarta –http://infonjkbdiy.com/
Jawa Tengah –https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Barat –https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Lihat Juga: Bidik Konsumen yang Penasaran, EMove Tawarkan Sewa Mobil Listrik per Jam, Mulai Rp40.000
Penggunaan aplikasi ini terbilang cukup mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau Google Play lalu install pada ponsel. Selanjutnya, masuk ke aplikasi dan masukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cari tahu informasinya.
Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan informasi detail tentang kendaraan tersebut seperti info tahun produksi kendaraan, jumlah pajak, nama pemilik, dan lain sebagainya.
4. CaraCek Nomor Rangka Kendaraan Untuk Daerah Lain Melalui Browser
Beberapa daerah juga memiliki layanan untuk cek nomor rangka kendaraan melalui website resmi bukan aplikasi seperti di Jakarta.
Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan dan informasi detail terkait kendaraan akan muncul. Berikut ini website resmi tiap daerah:
Jawa Timur –https://esamsat.jatimprov.go.id/
Yogyakarta –http://infonjkbdiy.com/
Jawa Tengah –https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Jawa Barat –https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
Lihat Juga: Bidik Konsumen yang Penasaran, EMove Tawarkan Sewa Mobil Listrik per Jam, Mulai Rp40.000
(wsb)