Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum

Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB
loading...
A A A


Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:

1. Lampu Isyarat Warna Merah
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.

2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.

3. Lampu Isyarat Warna Biru
Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum


Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.

Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6371 seconds (0.1#10.140)