Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum
loading...
A
A
A
Dalam penggunaannya, rotator mobil juga memiliki jenis warna yang berbeda untuk setiap kendaraan tertentu. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 dijelaskan mengenai penggunaan sirine dan lampu isyarat dengan warna-warna sebagai berikut:
1. Lampu Isyarat Warna Merah
Lampu Isyarat warna merah disertai sirine digunakan untuk mobil tahanan, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil jenazah.
2. Lampu Isyarat Warna Kuning
Lampu isyarat warna kuning tanpa penggunaan sirine digunakan untuk mobil patroli pada jalan tol, mobil derek kendaraan, hingga angkutan barang khusus.
3. Lampu Isyarat Warna Biru
Lampu isyarat warna biru disertai sirine hanya digunakan untuk mobil polisi. Sesuai peraturan yang berlaku, rotator mobil tidak diperbolehkan digunakan oleh sembarang mobil yang tidak memiliki izin penggunaan.
Apabila tetap memaksa menggunakan aksesoris rotator mobil, mobil tersebut akan terkena sanksi yang berlaku.
(wsb)