Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya
loading...
A
A
A
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).
- Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.
2. Biaya Balik Nama Mobil
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk lebih dulu mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
- BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau â…” dari jumlah PKB;
- SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.
- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).
- Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.
2. Biaya Balik Nama Mobil
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk lebih dulu mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.
Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
- BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau â…” dari jumlah PKB;
- SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
- Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.